MAKALAH UTANG LUAR NEGERI

Penyebab Utang Luar Negeri Indonesia
Utang Luar Negeri merupakan konsekuensi biaya yang harus dibayar sebagai akibat pengelolaan perekonomian yang compang-camping yang dimulai saat kepemimpinan orde baru dan ditambah lagi proses pemulihan ekonomi yang tidak komprehensif dan konsisten.

Daftar Negara/Lembaga Kreditor (Pemberi Utang Luar Negeri) terbesar Indonesia

1. Jepang
45,5% atau 29.8 miliar USD* atau Rp 358 triliun
2. ADB (Asian Development Bank)
16,4% atau 10.8 miliar USD atau Rp 129 triliun
3. World Bank (Bank Dunia)
13.6% atau 8.9 miliar USD atau Rp 107 triliun
4. Jerman
4.7% atau 3.1 miliar USD atau Rp 37 triliun
5. Amerika Serikat
3.7% atau 2.3 miliar USD atau Rp 28 triliun
6. Inggris
1.7% atau 1.1 miliar USD atau Rp 13 triliun
7. Negara/lembaga lain
14.6% atau 9.6 miliar USD atau Rp 115 triliun

Data Utang Luar Negeri Indonesia (2001-2009** )

* 2001 : 58,791 miliar USD
Tambahan Utang (5,51 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (4,24 miliar USD)
* 2002 : 63,763 miliar USD
Tambahan Utang (5,65 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (4,57 miliar USD)
* 2003 : 68,914 miliar USD
Tambahan Utang (5,22 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (4.96 miliar USD)
* 2004 : 68,575 miliar USD
Tambahan Utang (2,60 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (5,22 miliar USD)
* 2005 : 63,094 miliar USD
Tambahan Utang (5,54 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (5,63 miliar USD)
* 2006 : 62,02 miliar USD
Tambahan Utang (3,66 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (5,79 miliar USD)
* 2007 : 62,25 miliar USD
Tambahan Utang (4.01 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (6,32 miliar USD)
* 2008 : 65,446 miliar USD
Tambahan Utang (3,89 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (5,87 miliar USD)
* 2009*: 65,7 miliar USD
Tambahan Utang (????), cicilan utang + bunga (>5 miliar USD)

* 1 USD = Rp 12.000 (asumsi rata-rata) -
** Data Utang Indonesia per 31 Januari 2009. www.dmo.or.id atau Perkembangan Utang Pemerintah 2001-2009


TIGA KOMPONEN BIAYA YANG HARUS DIPENUHI PEMERINTAH SEBAGAI PEMINJAM
  1. Biaya di muka (front and fee)
  2. Biaya bunga (interest) yang harus disesuaikan dengan London Interest Bond and Obligation Rate (LIBOR)
  3. Biaya komitmen (commitment fee) yang harus dibayarkan jika pemerintah terlambat (sesuai jadwal yang disepakati) melakukan pencairan pinjaman
Di antara tiga biaya yang sangat memberatkan itu, biaya front and fee dan commitment fee adalah biaya-biaya yang tidak tampak atau jelas ke mana alirannya. Biaya front and fee yang harus dikeluarkan pemerintah atau negara peminjam sebesar 1 persen dari total pinjaman yang diajukan ini tidak jelas untuk apa ditujukan, sebab segala hal yang berkaitan dengan urusan pinjam-meminjam telah terdapat biaya operasionalnya masing-masing. Karena itu, biaya di muka selama Indonesia terlibat dalam urusan utang luar negeri dengan pihak lender, selain sangat sulit untuk dilacak dan merugikan negara, bisa jadi telah terjadi “permainan” antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini dan Bank Dunia. Oleh karena itu, proyek-proyek yang dibiayai utang semacam ini, sebelum terjadi loan agreement, telah menguap, dan inilah yang menurut perhitungan ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, kaitan antara pinjaman yang diterima dan tujuan penanggulangan kemiskinan secara nasional menjadi sangat lemah dan hanya menguntungkan sekelompok orang.

1 komentar: