MAKALAH PASAR MODAL (BURSA EFEK)

07.04 by bayutube86 · 2 comments


Makalah ini membahas tentang proses transaksi yang terjadi di pasar modal.
Proses penjualan saham di stock exchange market (pasar bursa saham atau pasar modal atau bursa efek) umumnya menggunakan sistem lelang (auction) sehingga pasar sekunder ini juga sering disebut dengan pasar leleang (auction market). Disebut dengan pasar lelang karena dilakukan secara terbuka dan harga ditentukan oleh supply (penawaran) dan demand (permintaan) dari anggota bursa,yang meneriakkan ask price(atau offer price atau harga penawaran terendah untuk jual) dan bid price (harga permintaan tertinggi untuk beli). New York Stock Exchange (NYSE), Tokyo Stock Exchange (TSE), Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan sistem lelang, yaitu order pembelian dan penjualan sekuritas ditemukan sampai dicapai harga kesepakatan.

Saat ini pasar sekunder yang terbesar di dunia adalah New York Stock Exchange (NYSE) dan Tokyo Stock Exchange (TSE). NYSE didirikan tahun 1792. American Stock Exchange (AMEX) juga merupakan pasar sekunder lainnya di Amerika Serikat.

Transaksi di bursa dilakukan dengan order standar dalam ukuran round lot, yaitu 100 1embar saharn (di NYSE) atau kelipatannya (di BEI, round lot adalah 500 lembar saharn untuk investor perorangan). Jumiah lembar yang kurang dari 100 (atau 500 lembar untuk BEI) disebut dengan odd lot. _

Investor tidak dapat langsung melakukan transaksi di lantai bursa, tetapi diwakili oleh broker. Investor dapat memilih sendiri jenis dari broker yang diinginkan, seperti misalnya full service broker atau discount broker.
Full service broker menawarkan jasa yang lengkap termasuk sebagai berikut ini :

1. Investment research and advice (Konsultan)
Tidak semua individual investor dapat melakukar. sendiri penelitian yang berkualitas disebabkan oleh keterbatasan dana, waktu dan keahlian. Penelitian sejenis ini dapat disediakan oleh broker yang bonafit dalam bentuk laporan-laporan atau publikasi rutin. Hasil penelitian yang dibutuhkan oleh investor dapat meliputi trend pasar, prospek masa depan suatu perusahaan dan lain sebagainya.

2. Asset management (Pemberi Pinjaman)
Broker dapat berfungsi seperti halnya bank komersial, yaitu mernberikan pinjaman dan mengelo!a dana yang dipercayakan. Untuk maksud seperti ini, investor dapat membuka
rekening di broker yang disebut dengan rekening marjin (margin account).

3. Order execution.
Tanpa melalui jasa broker, membeli dan menjual sekuritas merupakan hal yang tidak mudah. Misalnya, tanpa meialui broker,penjual harus mencari sendiri pembeli yang cocok dengan harga yang ditawarkan. Dengan broker,investor tidak perlu khawatir dengan semua kegiatan pembelian dan penjualan ini.

4. Clearing
Setelah suatu order dieksekusi, sebenarnya masih banyak pekerjaan administrasi yang menunggu sesudahnya. Selain pekerjaan adrninistrasi tersebut cukup panjang, mereka juga harus dilakukan tidak boleh menyimpang dengan semua regulasi dan hokum yang berlaku.


Discount Broker sebaliknya hanya menawarkan jasa yang minimum dengan komisi yang rendah. Discount broker biasanya hanya menawarkan jasa order execution dan clearing

MAKALAH INVESTASI DAN KONSUMSI

23.05 by bayutube86 · 1 comments


Makalah ini akan membahas Hubungan Investasi dan Konsumsi dalam kaitannya dengan Perekonomian Indonesia
Definisi Investasi dan konsumsi

Investasi adalah Penundaan konsumsi sekarang untuk digunakan di dalam produksi yang efisien selama periode waktu yang tertentu
Definisi Konsumsi adalah Pemakaian sumber daya yang ada untuk mendapatkan kepuasan atau utiliti.

Konsumsi dan investasi merupakan dua kegiatan yang berkaitan.Penundaan konsumsi sekarang dapat diartikan sebagai investasi untuk konsumsi di masa mendatang.Individu melakukan konsumsi dengan memakai sumber daya yang ada untuk mendapatkan kepuasan atau utiiti(utility). Setiap individu diasumsikan lebih menyukai konsumsi lebih daripada konsumsi yang kurang.Asumsi ini dapat diartikan bahwa utiliti marginal dari konsumsi adalah positif,yaiti penambahan konsumsi akan meningkatkan utiliti (kepuasan).Asumsi yang lain adalah bahwa utiliti marginal dari konsumsi sifatnya adalah menurun,yaitu peningkatan utiliti untuk konsumsi yang sama akan semakin lebih kecil dari sebelumnya.

Tipe-Tipe Investasi Keuangan
  1. Investasi Langsung
  2. Investasi Tidak Langsung
1. Investasi Langsung
(INVESTOR-AKTIVA KEUANGAN)


adalah Pembelian langsung aktiva keuangan suatu perusahaan.Investasi langsung dapat dilakukan dengan membeli aktiva keuangan yang dapat diperjualbelikan di pasar uang(money market),apsar modal(capital market),atau di pasar turunan(derivative market)
Aktiva yang dapat diperjual belikan di pasar uang :
  • Aktiva mempunyai risiko gagal kecil
  • Jatuh tempo pendek
  • Tingkat cair tinggi
Contoh: Treasury Bill (T-bill),Sertifikat deposito yang dapat dinegoisasi

Aktiva yang dapat diperjualbelikan di pasar modal :

  • surat-surat berharga pendapatan-tetap (T-bond,municipal bond,corporate bond,convertible bond)
  • saham-saham (equity securities)
Aktiva yang dapat diperjualbelikan di pasar turunan :
  • Opsi/Option (warant,put and call options)
  • Futures Contract
2. Investasi Tidak Langsung
(INVESTOR-PERUSAHAAN INVESTASI-AKTIVA KEUANGAN)

adalah pembelian saham dari perusahaan investasi yang mempunyai portofolio aktiva-aktiva keuangan dari perushaan-perusahaan lain
Perusahaan Investasi dapat diklasifikasikan :
  • Unit Investment Trust, merupakan trust yang menerbitkan portofolio yang dibentuk dari surat-surat berharga berpenghasilan tetap (misalnya bond) dan ditangani oleh 0rang kepercayaan yang independen.
  • Closed-end investment companies, merupakan perusahaan investasi yang hanya menjual sahamnya pada saat penawaran perdana (Initial Public Offering) saja dan selanjutnya tidak menawarkan lagi tambahan lembar saham.
  • Open-end investment companies, dikenal dengan perusahaan reksa dana (mutual funds). Perusahaan ini masih menjual saham baru kepasa investor setelah penjualan saham perdananya.Juga pemegang saham dapat menjual kembali sahamnya ke perusahaan reksa dana bersangkutan.

MAKALAH DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PERDAGANGAN INTERNASIONAL

04.34 by bayutube86 · 4 comments

Makalah ini membahas Dampak Globalisasi Ekonomi terhadap Perdagangan Internasional. Tapi sebelum itu,kita membahas dulu definisi Perdagangan Internasional.

Definisi Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Pendudukan yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Menurut Amir, M.S. seorang pengamat ekonomi, bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan Internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan internasional, misalnya dengan adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum perdagangan.

Kebijakan-Kebijakan Perdagangan Internasional
Tindakan-tindakan ini meliputi :

1. Tarif
Tarif adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Tarif spesifik (Specific Tariffs) dikenakan sebagai beban tetap atas unit barang yang diimpor. Misalnya $6 untuk setiap barel minyak). Tarifold Valorem (od Valorem Tariffs) adalah pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor (Misalnya, tariff 25 persen atas mobil yang diimpor). Dalam kedua kasus dampak tarif akan meningkatkan biaya pengiriman barang ke suatu negara.

2. Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang ke luar negeri, seperti tariff, subsidi ekspor dapat berbentuk spesifik (nilai tertentu per unit barang) atau Od Valorem (presentase dari nilai yang diekspor). Jika pemerintah memberikan subsidi ekspor, pengirim akan mengekspor, pengirim akan mengekspor barang sampai batas dimana selisih harga domestic dan harga luar negeri sama dengan nilai subsidi. Dampak dari subsidi ekspor adalah meningkatkan harga dinegara pengekspor sedangkan di negara pengimpor harganya turun.

3. Pembatasan Impor
Pembatasan impor (Import Quota) merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan. Misalnya, Amerika Serikat membatasi impor keju. Hanya perusahaan-perusahaan dagang tertentu yang diizinkan mengimpor keju, masing-masing yang diberikan jatah untuk mengimpor sejumlah tertentu setiap tahun, tak boleh melebihi jumlah maksimal yang telah ditetapkan. Besarnya kuota untuk setiap perusahaan didasarkan pada jumlah keju yang diimpor tahun-tahun sebelumnya.

4. Pengekangan Ekspor Sukarela
Bentuk lain dari pembatasan impor adalah pengekangan sukarela (Voluntary Export Restraint), yang juga dikenal dengan kesepakatan pengendalian sukarela (Voluntary Restraint Agreement = ERA).
VER adalah suatu pembatasan (Kuota0 atas perdagangan yang dikenakan oleh pihak negara pengekspor dan bukan pengimpor. Contoh yang paling dikenal adalah pembatasan atas ekspor mobil ke Amerika Serikat yang dilaksanakan oleh Jepang sejak 1981.
VER pada umumnya dilaksanakan atas permintaan negara pengimpor dan disepakati oleh negara pengekspor untuk mencegah pembatasan-pembatasan perdagangan lainnya. VER mempunyai keuntungan-keuntungan politis dan legal yang membuatnya menjadi perangkat kebijakan perdagangan yang lebih disukai dalam beberapa tahun belakangan. Namun dari sudut pandang ekonomi, pengendalian ekspor sukarela persis sama dengan kuota impor dimana lisensi diberikan kepada pemerintah asing dan karena itu sangat mahal bagi negara pengimpor.
VER selalu lebih mahal bagi negara pengimpor dibandingan dengan tariff yang membatasi impor dengan jumlah yang sama. Bedanya apa yang menjadi pendapatan pemerintah dalam tariff menjadi (rent) yang diperoleh pihak asing dalam VER, sehingga VER nyata-nyata mengakibatkan kerugian.

5. Persyaratan Kandungan Lokal.
Persyaratan kandungan local (local content requirement) merupakan pengaturan yang mensyaratkan bahwa bagian-bagian tertentu dari unit-unit fisik, seperti kuota impor minyak AS ditahun 1960-an. Dalam kasus lain, persyaratan ditetapkan dalam nilai, yang mensyaratkan pangsa minimum tertentu dalam harga barang berawal dari nilali tambah domestic. Ketentuan kandungan local telah digunakan secara luas oleh negara berkembang yang beriktiar mengalihkan basis manufakturanya dari perakitan kepada pengolahan bahan-bahan antara (intermediate goods). Di amerika serikat rancangan undang-undang kandungan local untuk kendaraan bermotor diajukan tahun 1982 tetapi hingga kini berlum diberlakukan.

6. Subsidi Kredit Ekspor.
Subsidi kredit ekspor ini semacam subsidi ekspor, hanya saja wujudnya dalam pinjaman yang di subsidi kepada pembeli. Amerika Serikat seperti juga kebanyakan negara, memilki suatu lembaga pemerintah, export-import bank (bank Ekspor-impor) yang diarahkan untuk paling tidak memberikan pinjaman-pinjaman yang disubsidi untuk membantu ekspor.

7. Pengendalian Pemerintah (National Procurement)
Pembelian-pembelian oleh pemerintah atau perusahaan-perusahaan yang diatur secara ketat dapat diarahkan pada barang-barang yang diproduksi di dalam negeri meskipun barang-barang tersebut lebih mahal daripada yang diimpor. Contoh yang klasik adalah industry telekomunikasi Eropa. Negara-negara mensyaratkan eropa pada dasarnya bebas berdagang satu sama lain. Namun pembeli-pembeli utama dari peralatan telekonumikasi adalah perusahaan-perusahaan telepon dan di Eropa perusahaan-perusahaan ini hingga kini dimiliki pemerintah, pemasok domestic meskipun jika para pemasok tersebut mengenakan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemasok-pemasok lain. Akibatnya adalah hanya sedikit perdagangan peralatan komunikasi di Eropa.

8. Hambatan-Hambatan Birokrasi (Red Tape Barriers)
Terkadang pemerintah ingin membatasi impor tanpa melakukannya secara formal. Untungnya atau sayangnya, begitu mudah untuk membelitkan standar kesehatan, keamanan, dan prosedur pabean sedemikian rupa sehingga merupakan perintang dalam perdagangan. Contoh klasiknya adalah Surat Keputusan Pemerintah Perancis 1982 yang mengharuskan seluruh alat perekam kaset video melalui jawatan pabean yang kecil di Poltiers yang secara efektif membatasi realiasi sampai jumlah yang relative amat sedikit.

Globalisasi ekonomi adalah kehidupan ekonomi global yang bersifat terbuka dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan antara daerah yang satu dengan daerah yanglain. Disini dunia dianggap sebagai suatu kesatuan yang semua daerah dapat terjangkau dengan cepat dan mudah. Sisi perdagangan dan investaris menuju kea rah liberalisasi kapitalisme sehingga semua orang bebas untuk berusaha dimana saja dan kapan saja didunia ini.
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas territorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal barang dan jasa.

DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Dampak Positif :
  1. Produksi global dapat ditingkatkan
  2. Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara.
  3. Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
  4. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
  5. Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.
Dampak Negatif :
  1. Karena perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
  2. Dapat memperburuk neraca pembayaran.
  3. Sektor keuangan semakin tidak stabil.
  4. Memperburuk proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.





MAKALAH PRODUK DOMESTIK BRUTO (PDB)

02.20 by bayutube86 · 0 comments

Definisi PDB(Produk Domestik Bruto)

PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

Analisa Mekanisme (kinerja) Ekonomi Nasional berdasar PDB melalui 3 pendekatan,yaitu :
1. Pendekatan Produksi
2. Pendekatan Pengeluaran/Pembelanjaan
3. Pendekatan Pendapatan

1.Pendekatan Produksi

Pendekatan produksi diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai tambah (value added) dari semua sektor produksi. Lalu, besarnya nilai produksi diperoleh dari mana ?

Besarnya nilai produksi (angka-angka PDB) diperoleh dari :
nilai tambah (value added) dari berbagai jenis barang & jasa ! yaitu sesuai dengan ISIC (International Standard Industrial Classification)
sektor industri dapat diklasifikasikan menjadi 11 sektor industri, yg biasanya terbagi mjd 3 kelompok besar :
1.Sektor Primer
2.Sektor Sekunder
3.Sektor Tersier
Besarnya ‘value added’ tiap sektor, yi : VAs = OPs - IPs
Sedangkan nilai PDB-nya diperoleh dengan : PDB = VAsp + VAss + VAst

2.Pendekatan Pengeluaran/Pembelanjaan

Perhitungan dilakukan dengan cara menjumlahkan permintaan akhir dari unit/komponen2 ekonomi, yaitu:
Konsumsi Rumah Tangga (RT)=C
Perusahaan, berupa investasi/pembentukan modal bruto =I
Pengeluaran Pemerintah (konsumsi/belanja pemerintah) =G
Expor – Impor =( X – M )
Dalam Keseimbangan Perekonomian Nasional, sering di formulasikan dalam persamaan sbb:
PDB = C + I + G + ( X – M)

3.Pendekatan Pendapatan

diperoleh dengan cara menghitung jumlah balas jasa bruto (blm dipotong pajak) / hasil dari faktor produksi yang digunakan
PDB = sewa + upah + bunga + laba

Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.

Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.



















MAKALAH PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA INDONESIA

08.06 by bayutube86 · 1 comments

BUKTI NYATA KACAUNYA PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA
  1. Kasus lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan pada Desember 2002 merupakan satu bukti nyata kacaunya pengelolaan kekayaan Negara.Lemahnya pengawasan dan kurangnya perhatian dari pemerintah dianggap sebagai biang dari lepasnya kedua pulau tersebut. Lemahnya posisi tawar pemerintah dalam pemberian konsesi pertambangan juga sering kali terjadi sehingga kekayaan alam kita lambat laun hancur dan dikeruk habis oleh negara lain sementara kompensasi yang diterima Indonesia tidaklah sebanding dengan kerusakan yang terjadi. Belum lagi kasus dimana kekayaan negara yang tidak jelas status hukumnya seperti kasus klaim dari pemerintah Cina atas sejumlah aset di Indonesia.
  2. Singapura negara tetangga kita telah mengeduk secara besar-besaran pasir laut kita untuk tujuan memperluas wilayah negaranya. Diatas wilayah perluasan baru hasil reklamasi dari pasir Indonesia tersebut didirikan pusat bisnis dan pertokoan, apartemen dan juga resor. Pembangunan fisik yang menggunakan bahan baku utamanya pasir itu selanjutnya disewa atau dibeli kembali oleh orang-orang Indonesia yang berduit dengan harga mahal.Kita tahu, akibat dari pengedukan pasir besar-besaran, Indonesia berpotensi kehilangan pulau-pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Tanpa harus bersusah payah mencari sebabnya, tidak lain karena pengelolaan kekayaan negara belum memberi manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  3. Penguasaan Tambang Emas Indonesia yang merupakan tambang emas terbesar di dunia oleh Freeport McMoran.Total pemberian pemasukan PT.Freeport kepada Republik Indonesia hanya 10-13% pendapatan bersih di luar pajak atau 46 juta dollar (460 miyar rupiah).Bandingkan dengan pemasukan yang didapat oleh Freeport McMoran yang mencapai 380 juta dollar (hamper 3,8 trilyun)
  4. Penguasaan Blok Cepu oleh Exxon Mobile.Pembagian pendapatan yang masih simpang siur di kalangan public.Ada beberapa kabar yang beredar,diantaranya mengatakan bahwa Indonesia hanya mendapatkan pajak dari perusahaan tersebut.Bisa dikatakan dari hasil industri perusahaan tersebut,Negara hanya mendapatkan 0%.
Salah satu hal yang kerap dituding sebagai penyebab Perekonomian Indonesia sulit berkembang adalah kacaunya pengelolaan Kekayaan Negara di Indonesia.Beberapa contohnya antara lain:
  1. landasan hukum yang belum menyeluruh dan terpadu
  2. inefisiensi pemanfaatan aset Negara
  3. belum adanya upaya inventarisasi seluruh aset Negara
  4. lokasi yang tersebar dan hak penguasaan yang tidak jelas
  5. koordinasi yang lemah
  6. pengawasan yang lemah
  7. konflik kepentingan
  8. mudahnya penjarahan aset Negara
TUJUAN UTAMA PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA

Tujuan utama pengelolaan kekayaan negara dimanapun adalah untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, kekayaan negara adalah alat bagi negara untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

KRITERIA DALAM MISI PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA
  1. EFISIENSI PENGELUARAN
  2. OPTIMALISASI PENERIMAAN
  3. EFEKTIFITAS PENGELOLAAN
HAL-HAL YANG HARUS DIPENUHI PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA

  1. Kekayaan Negara adalah alat pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
  2. Pengelolaan Kekayaan Negara yang efisien, efektif dan optimal adalah kunci keberhasilan pemerintah dalam melayani masyarakat.
  3. Landasan hukum yang kokoh dan terintegrasi sangat diperlukan untuk mengelola kekayaan negara sehingga tercipta kepastian hukum.
  4. Kepemimpinan yang kuat dan dukungan dari staf pengelola kekayaan negara, khususnya Direktorat Jendral Kekayaan Negara, sangat dibutuhkan guna menjamin tercapainya tujuan pengelolaan kekayaan negara.
  5. Dukungan dan peran aktif masyarakat juga ikut menentukan keberhasilan pengelolaan kekayaan negara.

MAKALAH SISTEM EKONOMI ISLAM/SYARIAH

04.09 by bayutube86 · 20 comments

Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme.Makalah ini akan membahas tentang apa sistem ekonomi Islam/syariah itu.

Definisi Ekonomi Islam/Syariah menurut beberapa Ekonom Islam
  • Muhammad Abdul Mannan
"Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam".
  • M.M Metwally
"Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari per4ilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al Quran,Hadits Nabi,Ijma dan Qiyas".
  • Hasanuzzaman
"Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat".

Sejarah tentang Sistem Ekonomi Islam/Syariah

Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.

Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.

Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.

Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.

Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam
  1. Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
  2. Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
  3. ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need
    fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).

Empat Ciri/Sifat Sistem Islam
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)


MAKALAH EKSPOR IMPOR INDONESIA

07.58 by bayutube86 · 10 comments

Sebelum membahas masalah ekspor dan impor Indonesia,terlebih dahulu makalah ini akan membahas definisi dari ekspor dan impor dan pengaruhnya terhadap Perekonomian Indonesia.

Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah impor(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

KONDISI EKSPOR INDONESIA

Pengutamaan Ekspor bagi Indonesia sudah digalakkan sejak tahun 1983.Sejak saat itu,ekspor menjadi perhatian dalam memacu pertumbuhan ekonomi seiring dengan berubahnya strategi industrialisasi-dari penekanan pada industri substitusi impor ke industri promosi ekspor.Konsumen dalam negeri membeli barang impor atau konsumen luar negeri membeli barang domestik,menjadi sesuatu yang sangat lazim.Persaingan sangat tajam antarberbagai produk.Selain harga,kualitas atau mutu barang menjadi faktor penentu daya saing suatu produk.
Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari-Oktober 2008 mencapai USD118,43 miliar atau meningkat 26,92 persen dibanding periode yang sama tahun 2007, sementara ekspor nonmigas mencapai USD92,26 miliar atau meningkat 21,63 persen. Sementara itu menurut sektor, ekspor hasil pertanian, industri, serta hasil tambang dan lainnya pada periode tersebut meningkat masing-masing 34,65 persen, 21,04 persen, dan 21,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun selama periode ini pula, ekspor dari 10 golongan barang memberikan kontribusi 58,8 persen terhadap total ekspor nonmigas. Kesepuluh golongan tersebut adalah, lemak dan minyak hewan nabati, bahan bakar mineral, mesin atau peralatan listrik, karet dan barang dari karet, mesin-mesin atau pesawat mekanik. Kemudian ada pula bijih, kerak, dan abu logam, kertas atau karton, pakaian jadi bukan rajutan, kayu dan barang dari kayu, serta timah.

Selama periode Januari-Oktober 2008, ekspor dari 10 golongan barang tersebut memberikan kontribusi sebesar 58,80 persen terhadap total ekspor nonmigas. Dari sisi pertumbuhan, ekspor 10 golongan barang tersebut meningkat 27,71 persen terhadap periode yang sama tahun 2007. Sementara itu, peranan ekspor nonmigas di luar 10 golongan barang pada Januari-Oktober 2008 sebesar 41,20 persen.

Jepang pun masih merupakan negara tujuan ekspor terbesar dengan nilai USD11,80 miliar (12,80 persen), diikuti Amerika Serikat dengan nilai USD10,67 miliar (11,57 persen), dan Singapura dengan nilai USD8, 67 miliar (9,40 persen).

Peranan dan perkembangan ekspor nonmigas Indonesia menurut sektor untuk periode Januari-Oktober tahun 2008 dibanding tahun 2007 dapat dilihat pada. Ekspor produk pertanian, produk industri serta produk pertambangan dan lainnya masing-masing meningkat 34,65 persen, 21,04 persen, dan 21,57 persen.

Dilihat dari kontribusinya terhadap ekspor keseluruhan Januari-Oktober 2008, kontribusi ekspor produk industri adalah sebesar 64,13 persen, sedangkan kontribusi ekspor produk pertanian adalah sebesar 3,31 persen, dan kontribusi ekspor produk pertambangan adalah sebesar 10,46 persen, sementara kontribusi ekspor migas adalah sebesar 22,10 persen.

Kendati secara keseluruhan kondisi ekspor Indonesia membaik dan meningkat, tak dipungkiri semenjak terjadinya krisis finansial global, kondisi ekspor Indonesia semakin menurun. Sebut saja saat ekspor per September yang sempat mengalami penurunan 2,15 persen atau menjadi USD12,23 miliar bila dibandingkan dengan Agustus 2008. Namun, secara year on year mengalami kenaikan sebesar 28,53 persen.

KONDISI IMPOR INDONESIA

Keadaan impor di Indonesia tak selamanya dinilai bagus, sebab menurut golongan penggunaan barang, peranan impor untuk barang konsumsi dan bahan baku/penolong selama Oktober 2008 mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya yaitu masing-masing dari 6,77 persen dan 75,65 persen menjadi 5,99 persen dan 74,89 persen. Sedangkan peranan impor barang modal meningkat dari 17,58 persen menjadi 19,12 persen.

Sedangkan dilihat dari peranannya terhadap total impor nonmigas Indonesia selama Januari-Oktober 2008, mesin per pesawat mekanik memberikan peranan terbesar yaitu 17,99 persen, diikuti mesin dan peralatan listrik sebesar 15,15 persen, besi dan baja sebesar 8,80 persen, kendaraan dan bagiannya sebesar 5,98 persen, bahan kimia organik sebesar 5,54 persen, plastik dan barang dari plastik sebesar 4,16 persen, dan barang dari besi dan baja sebesar 3,27 persen.

Selain itu, tiga golongan barang berikut diimpor dengan peranan di bawah tiga persen yaitu pupuk sebesar 2,43 persen, serealia sebesar 2,39 persen, dan kapas sebesar 1,98 persen. Peranan impor sepuluh golongan barang utama mencapai 67,70 persen dari total impor nonmigas dan 50,76 persen dari total impor keseluruhan.

Data terakhir menunjukkan bahwa selama Oktober 2008 nilai impor nonmigas Kawasan Berikat (KB/kawasan bebas bea) adalah sebesar USD1,78 miliar. Angka tersebut mengalami defisit sebesar USD9,3 juta atau 0,52 persen dibanding September 2008.

Sementara itu, dari total nilai impor nonmigas Indonesia selama periode tersebut sebesar USD64,62 miliar atau 76,85 persen berasal dari 12 negara utama, yaitu China sebesar USD12,86 miliar atau 15,30 persen, diikuti Jepang sebesar USD12,13 miliar (14,43 persen). Berikutnya Singapura berperan 11,29 persen, Amerika Serikat (7,93 persen), Thailand (6,51 persen), Korea Selatan (4,97 persen), Malaysia (4,05 persen), Australia (4,03 persen), Jerman (3,19 persen), Taiwan (2,83 persen), Prancis (1,22 persen), dan Inggris (1,10 persen). Sedangkan impor Indonesia dari ASEAN mencapai 23,22 persen dan dari Uni Eropa 10,37 persen

MAKALAH SURAT UTANG NEGARA (SUN)

20.08 by bayutube86 · 0 comments

Sebelum membahas tentang Definisi Surat Utang Negara (SUN),makalah ini akan membahas dahulu mengenai Instrumen dan Analisis Kebijakan Fiskal,yang salah satunya adalah SUN.

Instrumen dan Analisis Kebijakan Fiskal
  1. Instrumen kebijakan fiskal
  2. Analisis kebijakan fiskal
  3. Surat Utang Negara (SUN)
1. Instrumen Kebijakan Fiskal
a. Pembiayaan fungsional
  • Pengeluaran pemerintah ditentukan dengan melihat akibat-akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional.
  • Pajak dipakai untuk mengatur pengeluaran swasta, bukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah.
  • Pinjaman dipakai sebagai alat untuk menekan inflasi lewat pengurangan dana yang ada di masyarakat.
b. Pengeluaran Anggaran
  • Pengeluaran pemerintah, perpajakan dan pinjaman dipergunakan secara terpadu untuk mencapai kestabilan ekonomi.
  • Dalam jangka panjang diusahakan adanya anggaran belanja seimbang. Namun pada masa depresi digunakan anggaran defisit
2. Analisis Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal secara umum diarahkan pada empat sasaran utama :
a. Menciptakan stimulus fiskal
Guna menciptakan stimulus fiskal dengan sasaran penerimaan manfaat yang lebih tepat, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan administratif dan menciptakan mekanisme penyaluran dana secara transparan.
b. Memperkuat Basis Penerimaan
Upaya memperkuat basis penerimaan ditempuh melalui perbaikan administrasi dan struktur pajak, ekstensifikasi penerimaan pajak dan bukan pajak, seperti penjualan saham BUMN, penjualan asset BPPN.
c. Mendukung Program Rekapitalisasi Perbankan
Upaya untuk menunjang program rekapitalisasi dan penyehatan perbankan dilakukan dengan memasukkan biaya restruktursiasi perbankan ke dalam APBN.
Slide 40 d. Mempertahankan Prinsip Pembiayaan Defisit
  • Pemerintah tetap mempertahankan prinsip untuk tidak menggunakan pembiayaan defisit anggaran dari bank sentral dan bank-bank di dalam negeri.
  • Pemerintah tetap mengupayakan pinjaman dari luar negeri, yang diperboleh dari lembaga keuangan internasional seperti bank Dunia, ADB, dan OECF serta sejumlah negara sahabat secara bilateral, terutama dalam kerangka CGI.
3. Surat Utang Negara (SUN)

Pada tahun 2002 pemerintah memberlakukan Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN). Sebelum undang-undang ini disahkan, istilah Surat Utang Negara lebih dikenal sebagai “obligasi pemerintah”. Beberapa point yang penting mengenai SUN adalah :
  • Tema pokok UU SUN adalah memberikan “standing appropriation”, yaitu jaminan pemerintah kepada pasar untuk membayar semua kewajiban pokok dan bunga utang yang timbul akibat penerbitan SUN. .
  • Surat Utang Negara terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) semacam T-Bills di AS dan Obligasi Negara (ON).

Catatan :
- SPN merupakan SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto (mirip SBI)
- ON merupakan SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan/ atau pembayaran bunga secara diskonto
  • Tujuan penerbitan SUN adalah :
  1. Membiayai defisit APBN
  2. Menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran pada rekening kas negara dalam satu tahun anggaran
  3. Mengelola portofolio utang negara.


MAKALAH SISTEM EKONOMI KERAKYATAN

06.49 by bayutube86 · 3 comments

Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan

Dalam era reformasi sekarang ini,kita sering mendengar tentang sistem ekonomi kerakyatan yang dibandingkan dengan sistem ekonomi neoliberal.Pada tulisan sebelumnya kita membahas tentang sistem ekonomi neoliberal,dan sekarang mari kita membahas tentang apa sebenarnya sistem ekonomi kerakyatan itu?
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.

Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
  • berdaulat di bidang politik
  • mandiri di bidang ekonomi
  • berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
  • penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
  • pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
  • pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan

Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:

“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”

Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:

“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.

Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan

  • Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
  • Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
  • Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
LIMA HAL POKOK YANG HARUS SEGERA DIPERJUANGKAN AGAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN TIDAK HANYA MENJADI WACANA SAJA
  1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
  2. Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
  3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
  4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
  5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.

MAKALAH APBN INDONESIA

01.53 by bayutube86 · 3 comments

Makalah APBN ini akan membahas tentang beberapa hal yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia, yaitu :
  1. Fungsi dan peran APBN
  2. Struktur dan susunan APBN
  3. Prinsip-prinsip dalam APBN

1. Fungsi dan Peran APBN
  • APBN sebagai alat mobilisasi dana investasi, APBN di negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).
  • APBN sebagai alat Stabilisasi Ekonomi,
  1. Pemerintah menentukan beberapa kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Anggaran belanja dipertahankan agar seimbang dalam arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi penerimaan total
  2. Tabungan pemerintah diusahakan meningkat dari waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu menghilangkan ketergantungan terhadap bantuan luar negeri sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
  3. Basis perpajakan diusahakan diperluas secara berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan penaksiran pajak dan prosedur pengumpulannya.
  4. Prioritas harus diberikan kepada pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan, sedang pengeluaran-pengeluaran rutin dibatasi. Subsidi kepada perusahaan-perusahaan negara dibatassi.
  5. Kebijaksanaan anggaran diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri
  • Dampak APBN terhadap Perekonomian
Cara untuk menggolongkan pos-pos penerimaan dan pengeluaran yang masing-masing menghasilkan tolok ukur yang berbeda mengenai dampak APBN nya.
Ada empat tolok ukur dampak APBN, yaitu :
  1. SALDO ANGGARAN KESELURUHAN
Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan sebagai :
G – T = B = Bn + Bb + Bf
Catatan :
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf =Pinjaman pemerintah dari luar negeri

- Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G – T – B = Bb + Bf
- APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang :
G – T – B = 0

Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:

a. Pembiayaan Dalam Negeri :
-Perbankan Dalam Negeri
-Non Perbankan Dalam Negeri
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih
-Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
-Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
2. KONSEP NILAI BERSIH
Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.
3. DEFISIT DOMESTIK
  • - Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun terhadap neraca pembayaran.
  • - Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran

4. DEFISIT MONETER
  • Konsep ini banyak digunakan dikalangan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan : G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0
  • Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya

Slide 242. Struktur dan Susunan APBN
  • Pendapatan Negara dan Hibah
  1. Penerimaan Pajak
  2. Penerimaan Bukan Pajak (PNBK)
  • Belanja Negara
  1. Belanja pemerintah pusat
  2. Anggaran Belanja untuk Daerah
  • Keseimbangan Primer Perbedaan Statistik
  • Surplus/ Defisit Anggaran
  • Pembiayaan

3. Prinsip-prinsip Dalam APBN
  • Prinsip Anggaran APBN
  • Prinsip Anggaran dinamis
  • Prinsip Anggaran Fungsional



MAKALAH TENTANG OBLIGASI

01.02 by bayutube86 · 1 comments

DEFINISI/PENGERTIAN OBLIGASI

Menurut Sugeng Rijadi Mantan Direktur Bursa Efek
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak pengakuan hutang atas pinjaman yang diterima oleh penerbit obligasi dari pemberi pinjaman (pemodal)
• Berinvestasi (membeli) Obligasi : meminjamkan uang
• Menerbitkan Obligasi : berhutang uang

Obligasi adalah bagian dari Efek
(Bab 1, Pasal 1, Angka 5, UU RI No. 8 1995 tentang Pasar Modal)
Efek adalah suatu surat berharga, yang dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, OBLIGASI, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek

JENIS OBLIGASI
  • Dari sisi penerbit:
  1. Corporate bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan;
  2. Government bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;
  3. Municipal bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemda.

Sistem pembayaran :
a. Zero coupon bond, yaitu obligasi yang tidak mewajibkan penerbitnya membayar coupon (bunga) kepada pemegangnya.
b. Coupon bond (fixed coupun bond & Floating coupon bond), yaitu obligasi yang mewajibkan penerbit untuk membayar coupon (bunga) baik tetap (fixed coupon bond) maupun bunga mengambang (floating coupon bond)
  • Dari sisi Hak penukaran :
  1. Convertible bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham penerbitnya (ditukar saham emiten)
  2. Exchangable bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham afiliasi milik penerbit/emiten
  3. Callable bond , yaitu obligasi yang memberi hak kepada penerbitnya untuk melakukan penarikan/pelunasan pada waktu tertentu (waktu penarikan biasanya sudah diatur dalam perjanjian waktu penerbitan obligasi)
  4. Putable bond , yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemilik/pemegang untuk menukarkan/meminta pelunasan kepada penerbit/emiten.
  • Dari sisi Jaminan :
  1. Secure bond , yaitu obligasi yang dijamin pelunasannya dengan assets tertentu.
  2. Guaranteed bond , jika penjaminnya adalah pihak III
  3. Mortgage bond , jika dijamin dengan real properties (: gedung)
  4. Collateral trust bond, jika dijamin dengan surat berharga (sekuritas, receivables) Unsecured bond (Debentures), yaitu obligasi yang tidak dijamin oleh assets tertentu.

HARGA OBLIGASI
Harga obligasi adalah suatu harga apabila kita ingin membeli atau menjual obligasi di pasar modal baik melalui transaksi bursa maupun OTC.

Beberapa hal yang mempengaruhi harga obligasi adalah :
  1. Nominal, yaitu harga obligasi sebagaimana pada waktu penerbitan.
  2. Tingkat bunga, yaitu tingkat bunga yang umum berlaku dalam masyarakat sebagai pembanding kupon (bunga) obligasi.
  3. Periode pembayaran bunga, yaitu periode waktu dimana penerbit melakukan pembayaran kupon . Biasanya 3 bulanan atau 6 bulanan.
  4. Jangka waktu jatuh tempo yaitu jangka waktu sejak obligasi diterbitkan sampai dilunasi oleh penerbitnya.
Contoh :

Nominal obligasi =Rp 1000 ;
Kupon (bunga obligasi) = 10%/th
Periode pembayaran setiap 6 bulan, dengan jatuh tempo 20 tahun

Jika tingkat bunga yang berlaku umum adalah 11%/tahun, maka harga obligasi :
P = C/(1+r) + C/(1+r)2 ……C/(1+r)n + M/(1+r)n
P = 50/(1+0.055) 1 + 50/(1+0.055)2 …..+50/(1+0.055)40 + 1000/(1+0.055)40 = 919.77 (harga di bawah nominal disebut at discount)

Jika required yield 10%/tahun (sama dengan kupon), maka harga obligasi :
P = C/(1+r) + C/(1+r)2 ……C/(1+r)n + M/(1+r)n
P = 50/(1+0.05) + 50/(1+0.05)2 …..+50/(1+0.05)40 + 1000/(1+0.05)40 = 1000 (harga sama persis dengan nominal disebut at par)

Jika required yield 6.8%/tahun, maka harga obligasi :
P = C/(1+r) + C/(1+r)2 ……C/(1+r)n + M/(1+r)n
P = 50/(1+0.034) + 50/(1+0.034)2 …..+50/(1+0.034)40 + 1000/(1+0.034)40 = 1.347,04 (harga di atas nominal disebut at premium)

Dari contoh di atas nampak semakin tingi tingkat bunga umum (required yied), maka harga obligasi semakin turun.

MAKALAH SISTEM EKONOMI NEOLIBERAL

02.26 by bayutube86 · 0 comments

Definisi Sistem Ekonomi Neoliberal
Saat ini dalam masyarakat Indonesia berkembang sebuah wacana Apakah Negara Indonesia telah menganut Sistem Ekonomi Liberal.Untuk itu,makalah ini akan membahas tentang apakah sebenarnya Neoliberalisme itu?
Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Neoliberal :
  • memfokuskan pada metode pasar bebas
  • pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi.
  • Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer.
  • Pembukaan pasar merujuk pada perdagangan bebas.
  • Pengurangan Subsidi
  • Mengutamakan Privatisasi/Penjualan BUMN
  • Deregulasi/Penghilangan campur tangan pemerintah
  • pengurangan peran negara dalam layanan sosial (Public Service) seperti
    pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

Neoliberalisme bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasaratau perdagangan bebas (pasar bebas), dengan pembenaran mengacu pada kebebasan.

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.

Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
  • Tarif atau bea cukai
  • Kuota yang membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga
  • Subsidi yang dihasilkan dari pajak sebagai bantuan pemerintah untuk produsen lokal
  • Muatan lokal
  • Peraturan administrasi
  • Peraturan antidumping.
Sejarah dan Karakteristik Pelaksanaan Neoliberalisme

Neoliberalisme dikembangkan tahun 1980 oleh IMF, Bank Dunia, dan Pemerintah AS (Washington Consensus). Bertujuan untuk menjadikan negara berkembang sebagai sapi perahan AS dan sekutunya/MNC.


“Pasar Modal” (Pasar Uang, Pasar Saham, dan Pasar Komoditas) adalah prioritas utama.Neoliberalisme lebih mengutamakan sektor keuangan (Makro) daripada sektor riel. Di Indonesia sekitar Rp 60 Trilyun/tahun untuk pemilik SBI/SUN.

Memberikan “kebijakan” pinjaman hutang dengan syarat agenda Neoliberalisme bagi dunia. Penghargaan diberikan bagi negara yang taat dan hukuman bagi yang membangkang. Afghanistan, Iraq, Korea Utara, dan Iran adalah contoh utama.

Sistem Neoliberalisme melarang campur tangan negara terhadap pengusaha/spekulan. Contohnya negara-negara di seluruh dunia tidak berkuasa menghentikan spekulasi minyak.

Setelah dijabarkan di atas,terserah Anda untuk menentukan apakah Indonesia tidak,atau hampir ataukah sudah menganut Sistem Ekonomi Neoliberal...

MAKALAH PERTUMBUHAN EKONOMI

09.12 by bayutube86 · 2 comments

Definisi Pertumbuhan Ekonomi
Pengertian pertumbuhan ekonomi harus dibedakan dengan pembangunan ekonomi.Dalam makalah pertumbuhan ekonomi ini,penulis ingin menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi hanyalah merupakan salah satu aspek saja dari pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada peningkatan output agregat khususnya output agregat per kapita.
Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan sebagai proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.
Perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan apabila jumlah balas jasa riil terhadap penggunaan faktor-faktor produksi pada tahun tertentu lebih besar daripada tahun sebelumnya.

Indikator yang digunakan untuk menghitung tingkat Pertumbuhan Ekonomi
  • Tingkat Pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto)
  • Tingkat Pertumbuhan PNB (Produk Nasional Bruto)
Dalam praktek angka, PNB kurang lazim dipakai, yang lebih populer dipakai adalah PDB, karena angka PDB hanya melihat batas wilayah,terbatas pada negara yang bersangkutan.

Perbedaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi
  • Pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur perekonomian.
  • Pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan

Persamaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi
  • Kedua-duanya merupakan kecenderungan di bidang ekonomi.
  • Pokok permasalahan akhir adalah besarnya pendapatan per kapita.
  • Kedua-duanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan memerlukan dukungan rakyat.
  • Kedua-duanya berdampak kepada kesejahteraan rakyat.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
  1. Faktor Sumber Daya Manusia, Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauhmana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan.
  2. Faktor Sumber Daya Alam, Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembanguan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut.
  3. Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas serangkaian aktivitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian.
  4. Faktor Budaya, Faktor budaya memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya. Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.
  5. Sumber Daya Modal, Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.

MAKALAH KEBIJAKAN FISKAL,

02.41 by bayutube86 · 3 comments

Kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian, khususnya Perekonomian Indonesia.

Anggaran belanja negara terdiri dari
  • penerimaan atas pajak
  • pengeluaran pemerintah (goverment expenditure)
  • transfer pemerintah (government transfer)
government transfer
Biaya transfer pemerintah merupakan pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang tidak menghasilkan balas jasa secara langsung. Contoh pemberian beasiswa kepada mahasiswa, bantuan bencana alam dan sebagainya.

Salah satu pengaruh penerapan kebijakan fiskal adalah pada pendapatan nasional
Slide 4
Pada sistem perekonomian yang tertutup (tidak ada perdagangan internasional) maka pendapatan nasional (Y) dapat tersusun atas konsumsi (C), investasi (I), pengeluaran pemerintah (G). Dirumuskan :
Y = C + I + G
Dimana konsumsi (C) sebagai fungsi dirumuskan sebagai :
C = aY + b

Pendapatan disposibel (YD) sebagai nilai pendapatan yang dapat dibelanjakan diformulasikan sebagai :

YD = Y – Tx + Tr
YD = C + S
Dimana :
Tx : Pajak
Tr : Transfer pemerintah
S : Saving
Dimana saving dapat difungsikan sebagai :

S = (1-a)Y – b

Dengan pendekatan matematis dapat ditemukan adanya angka pengganda/ multiplier dalam perekonomian dengan penggunaan kebijakan fiskal, yaitu :

Angka pengganda investasi
Angka pengganda konsumsi
Angka pengganda pengeluaran pemerintah
Angka pengganda transfer pemerintah
Angka pengganda pajak

HUBUNGAN KEBIJAKAN FISKAL DENGAN KEBIJAKAN MONETER DAN DESENTRALISASI

Koordinasi KebijakanMoneter dan Fiskal
–Pemantapan koordinasi untuk menjaga sasaran bersama
–Harmonisasi kebijakan moneter dan fiskal untuk mengoptimalkan pertumbuhan
–Mengendalikan likuiditas perekonomian dengan mengupayakan:
  • Suku bunga yang secara riil mampu menjaga kepercayaan terhadap Rupiah
  • Mengurangi tekanan inflasi
  • Penyediaan insentif untuk mendukung percepatan sektor riil
Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Desentralisasi
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi belanja sebagai stimulus pembangunan
  • Memperbaiki pelaksanaan anggaran di daerah-daerah untuk mendukung percepatan pembangunan
  • Percepatan persetujuan APBD
  • Pelaporan dan penggunaan belanja APBD
  • Peningkatan kepastian hukum dan keserasian peraturan pusat dan daerah diprioritaskan
  • Penegakan hukum persaingan usaha,
  • Sinkronisasi UU Penanaman Modal Tahun2007 dengan berbagai peraturan daerah & Juklak UU PenanamanModal
  • Penyusunan rancangan perubahan UU No. 5/1999 untuk membangun sistem pasar yang lebih sehat

MAKALAH TENTANG SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA

01.57 by bayutube86 · 3 comments

Sebelum mendalami lebih jauh tentang saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia(BEI), perlu diketahui terlebih dahulu definisi dari saham dan macam saham.

Suatu perusahaan dapat menjual hak kepemilikannya dalam bentuk saham(stock) di pasar modal.Jika perusahaan hanya mengeluarkan satu kelas saham saja,saham ini disebut saham biasa.Tetapi.untuk menarik investor potensial lainnya,suatu perusahaan mungkin juga mengeluarkan kelas lain dari saham,yaitu yang disebut saham preferen(preferred stock).

DEFINISI SAHAM BIASA DAN SAHAM PREFEREN
1. SAHAM BIASA, saham dimana hak kepemilikan sekuritas terhadap entitas dimana orang yang memiliki akan mempunyai hak sebagai berikut:
  • Hak kontrol, pemegang saham mempunyai hak untuk mengontrol siapa yang akan memimpin perusahaannya.
  • Hak Menerima Pembagian Keuntungan, pemegang saham berhak mendapat bagian dari keuntungan perusahaan.Pembagian dividen untuk saham biasa dilakukan setelah perusahaan membayarkan dividen untuk saham preferen.
  • Hak Preemptive, Hak untuk mendapatkan presentasi kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham untuk tujuan melindungi hak kontrol dari pemegang saham lama dan melindungi harga saham lama dari kemerosotan nilai
2. SAHAM PREFEREN, merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa
Karakteristik saham preferen :
  • Pemegang saham preferen mempunyai hak terlebih dahulu dibandingkan pemegang saham biasa
  • Pemegang saham preferen memiliki hak dividen kumulatif, hak menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima dividennya.
  • Mempunyai hak terlebih dahulu atas aktiva perusahaan dibandingkan dengan hak yang dimiliki oleh saham biasa saat terjadi likuidasi.
MACAM SAHAM PREFEREN
  1. Convertible Preferred Stock
  2. Callable Preferred Stock
  3. Floating atau Adjustable-rate Preferred Stock (ARP)

MAKALAH KEBIJAKAN MONETER

23.27 by bayutube86 · 4 comments

Makalah tentang Kebijakan Moneter ini menyoroti peran kebijakan moneter yang dilakukan Indonesia dan dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia.Dalam sistem nilai tukar bebas dan perfect capital mobility,kebijakan moneter lebih efektif dibandingkan kebijakan fiskal dalam upaya mencapai keseimbangan dan stabilitas makroekonomi.Kebijakan moneter lebih berperan dalam menstimulasi pemulihan ekonomi.Kebijakan moneter yang efektif menjanjikan tercapainya inflasi yang rendah,stabilitas nilai tukar,dan suku bunga.

Salah satu dampak dari kapitalisme yakni uang berfluktuasi tak terkontrol tanpa ada standar acuan yang baku. Konsep uang yang semula digunakan sebagai:
  1. alat pertukaran atau media pembayaran
  2. alat untuk menyimpan nilai
  3. alat satuan hitung
  4. juga dipakai sebagai alat spekulasi.
Ketika uang diperdagangkan di pasar valuta asing nilainya akan terus berfluktuasi mengikuti harga pasar (supply and demand). Berdasarkan realita, kurs pertukaran uang sesungguhnya dengan fiat money, dimana uang dijadikan komoditas perdagangan amat sangat merugikan individu maupun tatanan masyarakat. Sebagai contoh jumlah hutang luar negeri Indonesia yang semula US$ 102 Milyar hanya dalam waktu satu tahun naik lima kali lipat menjadi US$ 510 Milyar, akibatnya dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945, sebagian besar disedot untuk membayar bunga dan pokok pinjaman. Untuk menutup defisit APBN kembali pemerintah harus mengandalkan hutang sebagai sumber pendanaan.

Para ekonom sepakat ciri-ciri suatu Negara yang rentan terhadap krisis moneter adalah apabila Negara tersebut:
  • memiliki jumlah hutang luar negeri yang cukup besar
  • mengalami inflasi yang tidak terkontrol
  • defisit neraca pembayaran yang besar
  • kurs pertukaran mata uang yang tidak seimbang
  • tingkat suku bunga yang diatas kewajaran
Jika ciri-ciri di atas dimiliki oleh sebuah negara,maka dapat dipastikan Negara tersebut hanya menunggu waktu mengalami krisis ekonomi.

Pendapat Para Ekonom Islam tentang penyebab krisis

Menarik disimak adalah pendapat para ekonom Islam tentang penyebab krisis. Krisis terjadi karena ketidak seimbangan antara sektor moneter dengan sektor riil. Dalam ekonomi Islam hal ini disebut dengan riba. Sektor moneter (keuangan) berkembang jauh lebih cepat meninggalkan sektor riil (barang dan jasa). Selaras dengan prinsip ekonomi kapitalis yang menjadi kiblat perekonomian dunia setelah runtuhnya paham sosialis yang diusung oleh Soviet yakni tidak menghubungkan sama sekali antara sektor riil dengan sektor moneter. Keduanya berdiri secara terpisah.

Pesatnya pertumbuhan sektor moneter yang jauh meninggalkan pertumbuhan sektor riil dapat diamati dalam pergerakan transaksi-transaksi di bursa saham dan pasar valuta asing yang penuh dengan praktek ribawi serta spekulasi. Peter Ducker (1980), seorang pakar manajemen mengatakan bahwa gejala ketidak seimbangan antara laju pertumbuhan sektor moneter dengan laju pertumbuhan sektor riil (barang dan jasa) disebabkan oleh decoupling yakni keterlepaskaitan antara sektor moneter dengan sektor riil. Adanya ketidakseimbangan ini, tentu saja menjadi ancaman serius bagi perekonomian dunia. Para spekulan di bursa saham dan pasar valuta asing akan dengan mudah membeli atau melepas aset mereka tanpa mempedulikan kestabilan nilai mata uang suatu negara. Apablia terjadi kepanikan, nilai mata uang yang semula terkatrol akan terjun bebas begitu para spekulan melepas semua asetnya ke pasar dan memindahkan investasinya ke pasar lain yang memberikan keuntungan. Banyaknya uang yang beredar di pasar tanpa diimbangi pergerakan yang berarti dari sektor perdagangan/jasa mengakibatkan nilai uang menjadi turun sehingga harga-harga menjadi naik. Situasi seperti ini menyebabkan pertumbuhan inflasi yang tidak terkendali.

Untuk menjamin kestabilan antara sektor moneter dan sektor riil, peranan pemerintah dalam hal ini Bank Sentral amat sangat diperlukan.
Bank Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, BI memerlukan instrumen kebijakan moneter untuk memengaruhi penawaran uang, antara lain:
  1. Cadangan Wajib (Giro Wajib Minimum)
  2. Operasi Pasar Terbuka Dengan Persetujuan Pembelian Kembali (Open market repurchase agreements)
  3. Suku Bunga Diskonto.

Untuk menciptakan keseimbangan antara sektor moneter dengan sektor riil kebijakan yang dapat diambil adalah:
  1. Mengontrol secara ketat atau membatasi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
  2. Mempercepat perputaran uang yang beredar di masyarakat. Untuk mempercepat perputaran uang pemerintah harus menghapus sistem bunga/ riba dari tubuh perbankan. Jika sistem bunga dihapuskan sektor riil akan tergerak karena dana yang ada sepenuhnya diinvestasikan di sektor riil untuk memperoleh keuntungan.

MAKALAH TENTANG INFLASI DAN DAMPAKNYA

20.31 by bayutube86 · 2 comments

Di internet telah banyak beredar artikel ataupun makalah tentang inflasi.Itu dikarenakan inflasi memang tidak dapat dipisahkan dari Perekonomian Indonesia.

Definisi Inflasi

Inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga umum untuk menaik secara umum dan terus menerus atau juga dapat dikatakan suatu gejala terus naiknya harga-harga barang dan berbagai faktor produksi umum,secara terus-menerus dalam periode tertentu.Perlu diingat bahwa kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak disebut inflasi.

Penyebab Inflasi, dapat dibagi menjadi :
  1. Demand Side Inflation, yaitu disebabkan oleh kenaikan permintaan agregat yang melebihi kenaikan penawaran agregat
  2. Supply Side Inflation, yaitu disebabkan oleh kenaikan penawaran agregat yang melebihi permintaan agregat
  3. Demand Supply Inflation, yaiti inflasi yang disebabkan oleh kombinasi antara kenaikan permintaan agregat yang kemudian diikuti oleh kenaikan penawaran agregat,sehingga harga menjadi meningkat lebih tinggi
  4. Supressed Inflation atau Inflasi yang ditutup-tutupi, yaitu inflasi yang pada suatu waktu akan timbul dan menunjukkan dirinya karena harga-harga resmi semakin tidak relevan dalam kenyataan
Penggolongan Inflasi

1. Berdasarkan Parah Tidaknya Inflasi
  • Inflasi Ringan (Di bawah 10% setahun)
  • Inflasi Sedang (antara 10-30% setahun)
  • Inflasi Berat ( antara 50-100% setahun)
  • Hiper Inflasi (di atas 100% setahun)
2. Berdasar Sebab musabab awal dari Inflasi
  • Demand Inflation, karena permintaan masyarakat akan berbagai barang terlalu kuat
  • Cost Inflation, karena kenaikan biaya produksi
3. Berdasar asal dari inflasi
  • Domestic Inflatuon, Inflasi yang berasal dari dalam negeri
  • Imported Inflation, Inflasi yang berasal dari luar negeri
Dampak Postitif Inflasi

Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.
Orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
Bagi orang yang meminjam uang kepada bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.
Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar).


Dampak Negatif Inflasi

Pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun di tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.



RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN

08.43 by bayutube86 · 1 comments

Sebelum mengambil langkah-langkah untuk Restrukturisasi dan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hubungannya dengan Perekonomian Indonesia,sudah sepatutnya kita pertanyakan terlebih dahulu tentang justifikasi keberadaan BUMN.Hal ini penting karena apalah gunanya mengutak-atik sesuatu yang barangkali sudah tidak patut memiliki hak hidup secara ekonomi dan/atau menjadi beban pemerintah kalau tetap mengelolanya.

LIMA FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI KEBERADAAN BUMN
  1. Pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya
  2. Pengelola bidang-bidang usaha yang "strategis" dan pelaksana pelayanan publik
  3. Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar
  4. Sumber Pendapatan Negara
  5. Hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda
DEFINISI RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN

Pengertian Restrukturisasi BUMN adalah upaya peningkatan kesehatan BUMN / perusahaan dan pengembangan kinerja usaha melalui sistem baku yang biasa berlaku dalam dunia korporasi.
Tujuan Restrukturisasi BUMN :
  1. Mengubah kontrol pemerintah terhadap BUMN yang semula secara langsung (control by process) menjadi kontrol berdasarkan hasil (control by result). Pengontrolan atas BUMN tidak perlu lagi melalui berbagai formalitas aturan, petunjuk, perijinan dan lain-lain, akan tetapi melalui penentuan target-target kualitatif dan kuantitatif yang harus dicapai oleh manajemen BUMN, seperti ROE (Return On Asset), ROI (Return On Investment) tertentu dan lain-lain.
  2. Memberdayakan manajemen BUMN (empowerment) melalui peningkatan profesionalisme pada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris
  3. Melakukan reorganisasi untuk menata kembali kedudukan dan fungsi BUMN dalam rangka menghadapi era globalisasi (AFTA, NAFTA, WTO) melalui proses penyehatan , konsolidasi, penggabungan (merger), pemisahan, likuidasi dan pembentukan holding company secara selektif.
  4. Mengkaji berbagai aspek yang terkait dengan kinerja BUMN, antara lain penerapan sistem manajemen korporasi yang seragam (tetap memperhatikan ciri-ciri spesifik masing-masing BUMN), pengkajian ulang atas sistem penggajian (remunerasi), penghargaan dan sanksi (reward & punishment).
Pengertian Privatisasi Pada hakekatnya adalah melepas kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN. Akibat kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN menimbulkan distorsi antara lain, pola pengelolaan BUMN menjadi sama seperti birokrasi Pemerintah, terdapat conflict of interest antara fungsi Pemerintah sebagai regulator dan penyelenggara bisnis serta BUMN menjadi lahan subur tumbuhnya berbagai praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan cenderung tidak transparan. Fakta membuktikan bahwa praktek KKN tidak ada (jarang ditemukan) pada BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka (go public).

Manfaat Privatisasi BUMN
  1. BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek KKN.
  2. Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
  3. BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.
  4. BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.
  5. BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi.
  6. Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah.
  7. Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN.
  8. BUMN akan mengalami peningkatan kinerja operasional / keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien.
KONTROVERSI RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN

Pihak yang setuju dengan privatisasi BUMN berargumentasi bahwa privatisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMN serta menutup devisit APBN. Dengan adanya privatisasi diharapkan BUMN akan mampu beroperasi secara lebih profesional lagi. Logikanya, dengan privatisasi di atas 50%, maka kendali dan pelaksanaan kebijakan BUMN akan bergeser dari pemerintah ke investor baru. Sebagai pemegang saham terbesar, investor baru tentu akan berupaya untuk bekerja secara efisien, sehingga mampu menciptakan laba yang optimal, mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran pajak dan pembagian dividen.

Pihak yang tidak setuju dengan privatisasi berargumentasi bahwa apabila privatisasi tidak dilaksanakan, maka kepemilikan BUMN tetap di tangan pemerintah. Dengan demikian segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka berargumentasi bahwa devisit anggaran harus ditutup dengan sumber lain, bukan dari hasil penjualan BUMN. Mereka memprediksi bahwa defisit APBN juga akan terjadi pada tahun-tahun mendatang. Apabila BUMN dijual setiap tahun untuk menutup defisit APBN, suatu ketika BUMN akan habis terjual dan defisit APBN pada tahun-tahun mendatang tetap akan terjadi.

Kontroversi privatisasi BUMN juga timbul dari pengertian privatisasi dalam Pasal 1 (12) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang menyebutkan :

“Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat”.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa privatisasi yaitu pernjualan saham sebagian dan seluruhnya, kata seluruhnya inilah yang mengandung kontroversi bagi masayarakat karena apabila dijual saham seuruhnya kepemilkan pemerintah terhadap BUMN tersebut sudah hilang beralih menjadi milik swasta dan beralih, namanya bukan BUMN lagi tetapi perusahaan swasta sehingga ditakutkan pelayan publik ke masyarakat akan ditinggalkan apabila dikelola oleh pihak swasta dan apabila diprivatisasi hendaknya hanya sebagaian maksimal 49% dan pemerintah harus tetap sebagai pemegang saham mayoritas agar aset BUMN tidak hilang dan beralih ke swasta dan BUMN sebagai pelayan publik tetap diperankan oleh pemerintah

Sementara itu, pemerintah sendiri terdesak untuk melakukan privatisasi guna menutup defisit anggaran. Defisit anggaran selain ditutup melalui utang luar negeri juga ditutup melalui hasil privatisasi dan setoran BPPN. Dengan demikian, seolah-olah privatisasi hanya memenuhi tujuan jangka pendek (menutup defisit anggaran) dan bukan untuk maksimalisasi nilai dalam jangka panjang. Jika pemerintah sudah mengambil langkah kebijakan melakukan privatisasi, secara teknis keterlibatan negara di bidang industri strategis juga sudah tidak ada lagi dan pemerintah hanya mengawasi melalui aturan main serta etika usaha yang dibuat. Secara kongkret pemerintah harus memisahkan fungsi-fungsi lembaga negara dan fungsi bidang usaha yang kadang-kadang memang masih tumpang tindih dan selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada swasta.

Fakta memang menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Berdasarkan pengalaman negara lain menunjukkan bahwa negara lebih baik tidak langsung menjalankan operasi suatu industri, tetapi cukup sebagai regulator yang menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menikmati hasil melalui penerimaan pajak.

Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat, karyawan dan elite politik (parlemen) sehingga tidak menimbulkan gejolak.

TIGA LANGKAH MENDESAK UNTUK DILAKUKAN PEMERINTAH DALAM MASALAH RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN
  1. Mengubah orientasi pelaksanaan program privatisasi dari berjangka pendek menjadi berjangka panjang. Artinya, pelaksanan program privatisasi tidak hanya ditujukan untuk memancing masuknya investor asing dan tercapainya target penerimaan anggaran negara, tetapi langsung diarahkan untuk membangun landasan yang kuat bagi perkembangan perekonomian nasional
  2. Segera menerbitkan UU Privatisasi yang dapat menjamin berlangsungnya proses privatisasi secara demokratis dan transparan. Dalam UU Privatisasi ini hendaknya tidak hanya diatur mengenai proses privatisasi BUMN, tetapi harus mencakup pula proses privatisasi BUMD dan harta publik lainnya. Semua itu tidak hanya diperlukan untuk melindungi kepentingan publik, tapi juga untuk memperjelas peranan negara dalam pengelolaan perekonomian nasional.
  3. Segera membubarkan kantor menteri Negara BUMN dan mengubahnya menjadi sebuah badan otonom dengan nama Badan Penyehatan dan Privatisasi BUMN (BPP-BUMN). Badan yang memiliki kedudukan sederajat dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini, tidak hanya bertugas untuk menjual BUMN, tetapi terutama didorong untuk mengutamakan peningkatan kinerja BUMN agar benar-benar bermanfaat bagi masa depan perekonomian Indonesia.