MAKALAH AKUNTANSI ORGANISASI NIRLABA

12.29 by bayutube86 · 3 comments

Makalah ini membahas tentang Akuntansi di Organisasi Nirlaba.
DEFINISI ORGANISASI NIRLABA
Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal didalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah.

Perbedaan organisasi nirlaba dengan organisasi laba

Banyak hal yang membedakan antara organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya ’pemilik’ organisasi nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur. Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya. Dalam hal donatur, organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris bukanlah ’pemilik’ organisasi.

CIRI-CIRI ORGANISASI NIRLABA
  1. Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapakan pembayaran kembali atas manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
  2. Menghasilkan barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
  3. Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.

Konsep Dasar Pemikiran Akuntansi Organisasi Nirlaba
Di Amerika Serikat (AS), Financial Accounting Standard Board (FASB) telah menyusun tandar untuk laporan keuangan yang ditujukan bagi para pemilik entitas atau pemegang saham, kreditor dan pihak lain yang tidak secara aktif terlibat dalam manajemen entitas bersangkutan, namun mempunyai kepentingan. FASB juga berwenang untuk menyusun standar akuntansi bagi entitas nirlaba nonpemerintah, sementara US Government Accountingg Standard Board (GASB) menyusun standar akuntansi dan pelaporan keuangan untuk pemerintah pusat dan federal AS.
Di Indonesia, Departemen Keuangan RI membentuk Komite Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Organisasi penyusun standar untuk pemerintah itu dibangun terpisah dari FASB di AS atau Komite Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia di Indonesia karena karateristik entitasnya berbeda. Entitas pemerintah tidak mempunyai pemegang saham atau semacamnya, memberikan pelayanan pada masyarakat tanpa mengharapkan laba, dan mampu memaksa pembayar pajak untuk mendukung keuangan pemerintah tanpa peduli bahwa imbalan bagi pembayar pajak tersebut memadai atau tidak memadai.
International Federation og Accountant (IFAC) membentuk IFAC Public Sector Committee (PSC) yang bertugas menyusun International Public Sector Accounting Standartd (IPSAS). Istilah Public Sector di sini berarti pemerintah nasional, pemerintah regional (misalnya Negara bagian, daerah otonom, provinsi, daerah istimewa), pemerintah local (misalnya kota mandiri), dan entitas pemerintah terkait (misalnya perusahaan Negara, komisi khusus). Dengan demikian PSC tidak menyusun standar akuntansi sector public nonpemerintah.

KONSEP DASAR PENGHASILAN|MAKALAH ARTIKEL

07.55 by bayutube86 · 0 comments

Konsep Dasar Penghasilan dapat dilihat dari konsep ekonomik dan konsep akuntansi,yaitu sebagai berikut :
Konsep Ekonomik


Para ekonom mendefinisikan penghasilan sebagai jumlah (barang dan jasa) yang dalam jangka waktu tertentu bisa dikonsumsikan oleh suatu entitas, tanpa mengakibatkan berkurangnya modal. Para ekonom menggunakan menggunakan pendekatan pemeliharaan capital (equity atau capital maintenance approach) didalam menentukan penghasilan suatu entitas dalam suatu periode.

Penghasilan = (Modal Akhir) – (Modal Awal), atau
Penghasilan = (Nilai Konsumsi Barang/Jasa) +/- (Perubahan Modal)

Dengan pendekatan ekuitas, besar kecilnya penghasilan dalam suatu periode ditentukan dengan cara membandingkan total nilai atau harga pasar (fair market value) dari modal atau aktiva bersih pada akhir dan awal periode terkait (selain yang berasal dari setoran dan penarikan kembali modal). Penghasilan diukur berdasar kenaikan (atau penurunan) nilai kekayaan atau modal yang dimiliki oleh suatu entitas ditambah dengan nilai (harga pasar) dari barang atau jasa yang dikonsumsi dalam suatu periode.

Dengan demikian, menurut konsep ekonomik penghasilan adalah sama dengan jumlah dari nilai (harga pasar) barang atau jasa yang sesungguhnya dikonsumsikan oleh suatu entitas ditambah kenaikan dan/atau dikurangi penurunan nilai barang atau jasa yang dapat atau bersedia untuk dikonsumsikan di kemudian hari atau dalam periode-periode berikutnya.

Konsep ekonomi tentang penghasilan menekankan pada nilai barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsikan atau kemampuan konsumsi dari suatu entitas. Penghasilan diukur berdasar kemampuan dari suatu entitas untuk mengkonsumsikan barang dan jasa, yang seringkali juga disebut sebagai daya beli (purchasing power) atau pendapatan riil (real income). Tiga aspek fundamental di dalam konsep ekonomik tentang penghasilan tersebut :

Konsep ekonomik tentang penghasilan merupakan suatu konsep yang sangat luas cakupannya.Konsep ekonomik tentang penghasilan meliputi keuntungan dan kerugian, baik yang sudah maupun yang belum direalisasikan (realized and unrealized gains and losses). Konsep ekoJustify Fullnomik tentang penghasilan mengharuskan untuk dipertimbangkannya efek atau pengaruh perubahan tingkat harga, penurunan daya beli uang atau inflasi.

Konsep Akuntansi

Para akuntan menggunakan pendekatan transaksi (transaction approach) dan konsep harga pertukaran (exchange price) sebagai dasar pengukuran penghasilan. Alasan utama digunakannya pendekatan dan harga demikian adalah karena transaksi yang sesungguhnya terjadi dan harga pertukaran bersifat obyektif dan dapat diverifikasi kebenarannya. Pendekatan transaksi dan harga pertukaran sebagai dasar pengukuran penghasilan bukan tanpa kelemahan atau keterbatasan. Salah satu kelemahan dari penggunaan konsep harga pertukaran adalah karena penghasilan diukur hanya berdasar jumlah rupiah absolut, tanpa mempetimbangkan kemungkinan adanya perubahan tingkat harga atau penurunan daya beli/inflasi.

Suatu penghasilan, termasuk keuntungan dianggap belum diperoleh atau belum direalisasikan sampai dengan penghasilan dan/atau keuntungan dapat diasosiasikan dengan transaksi atau peristiwa tertentu yang bisa mengakibatkan timbulnya penghasilan dan/atau keuntungan tersebut. Artinya, jasa sudah harus diberikan atau barang sudah harus dijual, diserahkan, ditukarkan, atau dikonversikan menjadi barang atau jasa yang lain terlebih dahulu; sebelum sejumlah penghasilan dan/atau keuntungan dianggap telah diperoleh (earned), direalisasikan (realized), atau dapat direalisasikan (realizable). Konsep yang berkaitan dengan saat pengakuan penghasilan dan/atau keuntungan semacam itu oleh para akuntan atau didalam akuntansi seringkali disebut sebagai konsep atau prinsip realisasi pendapatan.

Pada hakekatnya, penghasilan adalah sama dengan jumlah nilai barang dan jasa yang dikonsumsikan dalam suatu periode ditambah kenaikan nilai kekayaan atau modal dalam periode terkait. Hanya saja, didalam mengukur perubahan nilai kekayaan atau modal; konsep akuntansi menggunakan harga pertukaran (harga historis atau nilai perolehan dan bukan nilai atau harga yang sekarang berlaku atau current value). Oleh karena harga pertukaran (harga historis atau nilai perolehan) tidak berubah sebagai akibat perjalanan waktu; maka tidak ada perubahan nilai yang perlu diakui atau dicatat sampai dengan terjadinya suatu transaksi di kemudian hari. Sebagai akibatnya, menurut konsep akuntansi tidak mengakui keuntungan yang belum direalisasikan sebagai suatu komponen penghasilan. Namun sebaliknya, menurut konsep akuntansi; kerugian yang kemungkinan besar akan terjadi dan sudah dapat ditentukan jumlahnya dalam banyak hal harus diakui.


FAKTOR PENDUKUNG PENGHASILAN

Pendidikan

Statistik menunjukkan, orang yang menempuh pendidikan lebih tinggi cenderung menghasilkan lebih banyak uang daripada mereka yang tidak. Ini seringkali ‘membutakan’ mata masyarakat yang akhirnya cenderung menganggap bahwa seseorang tidak akan mendapatkan penghasilan tinggi sebelum mereka menempuh pendidikan setinggi-tingginya. Ini tentu saja merupakan mitos yang salah. Yang benar adalah pendidikan yang tinggi bisa membantu seseorang untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar, meski hal itu bukan satu-satunya jaminan. Kita banyak melihat para wiraswastawan yang tidak lulus pendidikan tinggi bisa mendapatkan penghasilan yang besar. Namun demikian, kebanyakan dari mereka yang memiliki pendidikan tinggi biasanya berpenghasilan lebih besar.


Pekerjaan

Penghasilan seseorang juga berkait erat dengan pekerjaan yang dia lakukan. Disinilah kita mengenal istilah white collar worker dengan blue collar worker. Pekerja kerah putih (mereka yang lebih banyak menggunakan pikirannya dalam bekerja) biasanya menghasilkan lebih banyak uang daripada mereka yang berkerah biru (mereka yang lebih banyak menggunakan tenaganya).


Umur

Penghasilan seseorang juga berkait erat dengan umurnya. Mereka yang masih berumur 25 tahun ke bawah cenderung berpenghasilan lebih rendah daripada mereka yang sudah berumur di atas 25 tahun, bahkan di atas 35 tahun. Semakin tua umur seseorang, biasanya penghasilannya akan menjadi lebih tinggi. Ini masuk akal mengingat pengalaman seseorang dalam satu bidang, apabila ditekuni dari tahun ke tahun akan membuat pengalamannya bertambah, sehingga penghasilannya juga akan semakin bertambah.


Harta

Penghasilan seseorang pada dasarnya didapat dari upah dan juga hasil investasi. Upah terdiri atas honor dan gaji, yang didapat seseorang karena jasa atau pekerjaan yang dia lakukan. Tetapi penghasilan yang kedua, adalah penghasilan yang didapat dari hasil investasi. Misal, seseorang memiliki harta berupa uang tunai Rp 100 juta. Bila uang ini diinvestasikan, akan memberikan penghasilan bunga yang rutin setiap bulannya. Semakin besar harta yang dia miliki, semakin besar pula penghasilan bunganya atau hasil investasinya. Begitu juga bila seseorang memiliki rumah, dia bisa menyewakannya kepada pihak lain, orang tersebut akan mendapatkan hasil sewa. Jadi, semakin besar harta Anda, biasanya akan semakin besar pula penghasilan yang Anda terima. Selanjutnya penghasilan tersebut bisa Anda gunakan untuk memperbesar harta Anda, yang pada akhirnya bisa digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar. Begitu seterusnya.


Tempat Tinggal

Tempat tinggal juga berpengaruh pada penghasilan seseorang. Dua orang manajer yang sama, misalnya, baik umur maupun jenis pekerjaannya, bisa saja berbeda penghasilannya bila mereka tinggal di dua kota yang berbeda.

ARTIKEL KEPAILITAN

14.17 by bayutube86 · 2 comments

1.Pengertian (Definisi) Kepailitan

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.

Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.

2. Peraturan Perundangan tentang Kepailitan

Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.

Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).

Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.

Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.

3. Tujuan utama kepailitan

adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.

4. Lembaga kepailitan

Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar.
Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:

  • kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.

  • kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.


5. Para Pihak yang dapat mengajukan kepailitan yaitu:

  • atas permohonan debitur sendiri
  • atas permintaan seorang atau lebih kreditur
  • Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
  • Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
  • oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.


6.Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :

1. Adanya hutang
2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
3. Adanya debitur
4. Adanya kreditur (lebih dari satu)
5. Permohonan peryataan pailit
6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga

7.Adapun para pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan adalah :

1. Debitur
2. Kreditur
3. Kejaksaan demi kepentingan umum
4. Bank Indonesia
5. Badan Pengawas Pasar Modal

8.Langkah-langkah yang ada dalam kepailitan ada 9 langkah, yaitu :

  1. Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis diatas.
  2. Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
  3. Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang-piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berapa jumlah utang dan piutangyang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur. Rapat verifikasi dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh : (a) Panitera (sebagai pencatat), (b) Debitur (tidak boleh diwakilkan karena nanti debitur harus menjelaskan kalau nanti terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah tagihan, (c) Kreditur atau kuasanya (jika berhalangan untuk hadir tidak apa-apa, nantinya mengikuti hasil rapat), (d) Kurator (harus hadir karena merupakan pengelola aset).
  4. Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan. Ada beberapa perbedaan antara perdamaian yang terjadi dalam proses kepailitan dengan perdamaian yang biasa. Perdamaian dalam proses kepailitan meliputi : (a) mengikat semua kreditur kecuali kreditur separatis, karena kreditur separatis telah dijamin tersendiri dengan benda jaminan yang terpisah dengan harta pailit umumnya. (b) terikat formalitas, (c) ratifikasi dalam sidang homologasi, (d) jika pengadilan niaga menolak adanya hukum kasasi, (e) ada kekuatan eksekutorial, apa yang tertera dalam perdamaian, pelaksanaanya dapat dilakukan secara paksa. Tahap-tahap dalam proses perdamaian antara lain : (a) pengajuan usul perdamaian, (b) pengumuman usulan perdamaian, (c) rapat pengambilan keputusan, (d) sidang homologasi, (e) upaya hukum kasasi, (f) rehabilitasi.
  5. Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
  6. Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlahnya dengan hutangnya. Hal tentang insolvensi ini sangat menentukan nasib debitur, apakah akan ada eksekusi atau terjadi restrukturisasi hutang dengan damai. Saat terjadinya insolvensi (pasal 178 UUK) yaitu: (a) saat verifikasi tidak ditawarkan perdamaian, (b) penawaran perdamaian ditolak, (c) pengesahan perdamaian ditolak oleh hakim. Dengan adanya insolvensi maka harta pailit segera dieksekusi dan dibagi kepada para kreditur.
  7. Pemberesan/likuidasi, yaitu ppenjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepad kreditur konkuren, setelah dikurangi biaya-biaya.
  8. Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada. Syarat rehabilitsi adalah : telah terjadi perdamaian, telah terjadi pembayaran utang secara penuh.
  9. Kepailitan berakhir.

MAKALAH ELASTISITAS PERMINTAAN

00.37 by bayutube86 · 3 comments

Makalah tentang elastisitas permintaan ini membahas definisi sampai manfaat pengukuran elastisitas permintaan
DEFINISI ELASTISITAS PERMINTAAN
Elastisitas dapat diartikan sebagai besarnya perubahan relatif dari variabel yang diterangkan, sebagai akibat perubahan variabel yang menerangkan.
Apabila variabel yang diterangkan dimisalkan Q (quantity) dari suatu barang, dan variabel yang menerangkan adalah P (Price) harga tersebut , maka kita bisa rumuskan bahwa elastisitas adalah :

Ada 2 macam elastisitas secara umum yaitu :
1. Elastisitas titik (Point elasticity), yaitu mengukur elastisitas pada satu titik tertentu atau pada pergerakan dari beberapa titik.

2. Elastisitas Busur (Arc Elasticity), yaitu mengukur elastisitas pada beberapa titik secara bersamaan.

Elastisitas Permintaan
Adalah suatu pengukuran kuantitas untuk menunjukan seberapa besar pengaruh perubahan harga terhadap permintaan suatu barang.
Ada 3 jenis elastisitas permintaan yaitu :
1. Elastisitas permintaan harga
2. Elastisitas Permintaan pendapatan
3. Elastisitas Permintaan Silang

Penentu-penentu Elastisitas Permintaan

Tersedianya Barang Substitusi yang Terdekat
Barang-barang dengan substitusi terdekat cenderung memiliki permintaan yang lebih elastis karena mempermudah para konsumen untuk mengganti barang tersebut dengan yang lain. Misalnya, mentega dan margarin merupakan barang yang mudah diganti dengan yang lain. Kenaikan harga mentega sedikit saja, jika harga margarin tetap, akan mengakibatkan jumlah mentega yang terjual turun dratis. Sebaliknya, karena telur merupakan makanan tanpa substitusi dekat, maka permintaan akan telur tidak seelastis permintaan akan mentega.

Kebutuhan versus Kemewahan
Kebutuhan cenderung memiliki permintaan yang inelastic, sebaliknya kemewahan memiliki permintaan yang elastis. Ketika biaya berobat ke dokter meningkat, oreng tidak akan secara dramatis mengubah frekuensi mereka ke dokter, meskipun mungkin tidak sesering sebelumnya. Sebaliknya ketika kapal pesiar meningkat, maka jumlah permintaan kapal pesiar akan turun banyak. Alasannya karena kebanyakan orang melihat berobat ke dokter sebagai suatu kebutuhan, sedangkan kapal pesiar sebagai suatu kemewahan. Suatu barang merupakan suatu kebutuhan atau suatu kemewahan tidak tergantung pada sifat hakiki barang itu, tetapi pada pilihan pembeli. Bagi seorang pelaut yang tidak terlalu memperhatikan kesehatannya, kapal pesiar mungkin sebuah kebutuhan dengan permintaan yang inelastis, sedangkan berobat ke dokter adalah kemewahan dengan permintaan yang elastis.

Definisi Pasar
Elastisitas permintaan dalam segala jenis pasar bergantung pada bagaimana kita menggambarkan batas-batas pasar. Pasar yang terdefinisi sempit cenderung memiliki permintaan yang lebih elastis dibandingkan yang terdefinisi luas, karena lebih mudah menemukan substitusi untuk barang-barang yang terdefinisi secara sempit. Misalnya, makanan, sebuah kategori yang luas, memiliki permintaan yang inelastis karena tidak ada barang substitusi untuk makanan. Es krim, sebuah kategori yang lebih sempit, memiliki permintaan yang lebih elastis karena mudah untuk menggantinya dengan pencuci mulut lain. Es krim vanilla, sebuah kategori yang sangat sempit, memiliki permintaan yang sangat elastis karena rasa lain es krim merupakan barang substitusi yang hampir sempurna untuk vanilla.

Rentang Waktu
Barang-barang cenderung memiliki permintaan yang lebih elastis selama kurun waktu yang lebih panjang. Ketika harga bensin naik, jumlah permintaan bensin hanya sedikit mengalami kemerosotan pada beberapa bulan pertama. Namun setelah itu, bagaimanapun juga, orang-orang akan membeli mobil-mobil yang lebih irit bahan bakar, menggunakan transportasi umum, dan pindah ke tempat kerja yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Dalam beberapa tahun, jumlah permintaan bensin akan menurun dratis.

Menghitung Elastisitas Permintaan
Para ekonom menghitung elastisitas permintaan sebagai perubahan persentase jumlah permintaan dibagi perubahan persentase variable yang mempengaruhi, yang bisa dimisalkan dengan variable harga

Elastisitas harga permintaan = perubahan jumlah prosentase permintaan / perubahan prosentase harga

Sebagai contoh anggaplah bahwa peningkatan 10 persen harga es krim mengakibatkan jumlah es krim yang anda beli turun hingga 20 persen. Kita menghitung elastisitas permintaan anda sebagai berikut:

Elastisitas harga permintaan = 20% / 10% = 2

Faktor- faktor yang mempengaruhi Elastisitas :
  1. Seberapa besar barang-barang lain dapat menggantikan barang yang bersangkutan.
  2. Seberapa besar dari pendapatan yang akan dibelanjakan untuk membeli barang yang bersangkutan.
  3. waktu analisis
  4. Banyak tidaknya macam penggunaan barang yang bersangkutan.

Manfaat pengukuran Elastisitas Permintaan :
  1. Kepada perusahaan, dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat suatu kebijakan atau strategi penjualan.
  2. Kepada pemerintah, dengan mengetahui dari sifat barang (eksport dan import) dapat disusun suatu kebijakan yang mendukung.

MAKALAH AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

21.05 by bayutube86 · 3 comments

Makalah ini membahas tentang Akuntansi Sektor Publik,dari sejarahnya sampai Penerapan Akuntansi Sektor Publik di Indonesia
Sejarah Akuntansi Sektor Publik
Sejarah organisasi sektor publik sebenarnya sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Dalam bukunya, Vernon Kam (1989) menjelaskan bahwa praktik akuntansi sektor publik sebenarnya telah ada sejak ribuan tahun sebelum masehi. Kemunculannya lebih dipengaruhi pada interaksi yang terjadi pada masyarakat dan kekuatan sosial didalam masyarakat. Kekuatan sosial masyarakat, yang umumnya berbentuk pemerintahan. Organisasi sektor publik ini, dapat diklasifikasikan dalam:
1. Semangat kapitalisasi (Capitalistic Spirit).
2. Peristiwa politik dan ekonomi (Economic and Politic Event).
3. Inovasi teknologi (Technology Inovation).

Aspek Filosofi Sektor Publik
Dari berbagai buku Anglo Amerika, akuntansi sektor publik diartikan sebagai mekanisme akuntansi swasta yang diberlakukan dalam praktik-praktik organisasi publik. Dari berbagai buku lama terbitan Eropa Barat, akuntansi sektor publik disebut akuntansi pemerintahan. Dan diberbagai kesempatan disebut juga sebagai akuntansi keuangan publik. Berbagai perkembangan terakhir, sebagai dampak penerapan daripada accrual base di Selandia Baru, pemahaman ini telah berubah. Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai akuntansi dana masyarakat. Akuntansi dana masyarakat dapat diartikan sebagai: “… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat”. Dari definisi diatas perlu diartikan dana masyarakat sebagai dana yang dimiliki oleh masyarakat - bukan individual, yang biasanya dikelola oleh organisasi -organisasi sektor publik, dan juga pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta. Di Indonesia, akuntansi sektor publik dapat didefinisikan: “… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek- proyek kerjasama sektor publik dan swasta”.

JENIS-JENIS ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Secara garis besar terdapat dua pendekatan utama yang memiliki perbedaan mendasar. Kedua pendekatan tersebut adalah:

1. Anggaran tradisional atau anggaran konvensional
2. Pendekatan baru yang sering dikenal dengan pendekatan New Public Management.


1.ANGGARAN TRADISIONAL
Anggaran tradisional merupakan pendekatan yang paling banyak digunakan di negara berkembang dewasa ini. Terdapat dua ciri utama dalam pendekatan ini, yaitu: (a) cara penyusunan anggaran yang didasarkan atas pendekatan incrementalism dan (b) struktur dan susunan anggaran yang besifat line-item.
Ciri lain yang melekat pada pendekatan anggaran tradisional tersebut adalah: (c) cenderung sentralistis; (d) bersifat spesifikasi; (e) tahunan; dan (f) menggunakan prinsip anggaran bruto. Struktur anggaran tradisional dengan ciri-ciri tersebut tidak mampu mengungkapkan besarnya dana yang dikeluarkan untuk setiap kegiatan, dan bahkan anggaran tradisional tersebut gagal dalam memberikan informasi tentang besarnya rencana kegiatan. Oleh karena tidak tersedianya berbagai informasi tersebut, maka satu-satunya tolok ukur yang dapat digunakan untuk tujuan pengawasan hanyalah tingkat kepatuhan penggunaan anggaran.
CIRI-CIRI ANGGARAN TRADISIONAL :

Incrementalism

Penekanan dan tujuan utama pendekatan tradisional adalah pada pengawasan dan pertanggungjawaban yang terpusat. Anggaran tradisional bersifat incrementalism, yaitu hanya menambah atau mengurangi jumlah rupiah pada item-item anggaran yang sudah ada sebelumnya dengan menggunakan data tahun sebelumnya sebagai dasar untuk menyesuaikan besarnya penambahan atau pengurangan tanpa dilakukan kajian yang mendalam.
Masalah utama anggaran tradisional adalah terkait dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money. Konsep ekonomi, efisiensi dan efektivitas seringkali tidak dijadikan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tradisional. Dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money ini, seringkali pada akhir tahun anggaran terjadi kelebihan anggaran yang pengalokasiannya kemudian dipaksakan pada aktivitas-aktivitas yang sebenarnya kurang penting untuk dilaksanakan.
Akibat digunakannya harga pokok pelayanan historis tersebut adalah suatu item, program, atau kegiatan akan muncul lagi dalam anggaran tahun berikutnya meskipun sebenarnya item tersebut sudah tidak relevan dibutuhkan. Perubahan anggaran hanya menyentuh jumlah nominal rupiah yang disesuaikan dengan tingkat inflasi, jumlah penduduk, dan penyesuaian lainnya.

Line-item

Ciri lain anggaran tradisional adalah struktur anggaran bersifat line-item yang didasarkan atas dasar sifat (nature) dari penerimaan dan pengeluaran. Metode line-item budget tidak memungkinkan untuk menghilangkan item-item penerimaan atau pengeluaran yang telah ada dalam struktur anggaran, walaupun sebenarnya secara riil item tertentu sudah tidak relevan lagi untuk digunakan pada periode sekarang. Karena sifatnya yang demikian, penggunaan anggaran tradisional tidak memungkinkan untuk dilakukan penilaian kinerja secara akurat, karena satu-satunya tolok ukur yang dapat digunakan adalah semata-mata pada ketaatan dalam menggunakan dana yang diusulkan.

Penyusunan anggaran dengan menggunakan struktur line-item dilandasi alasan adanya orientasi sistem anggaran yang dimaksudkan untuk mengontrol pengeluaran. Berdasarkan hal tersebut, anggaran tradisional disusun atas dasar sifat penerimaan dan pengeluaran, seperti misalnya pendapatan dari pemerintah atasan, pendapatan dari pajak, atau pengeluaran untuk gaji, pengeluaran untuk belanja barang, dan sebagainya, bukan berdasar pada tujuan yang ingin dicapai dengan pengeluaran yang dilakukan.

2.ANGGARAN PUBLIK DENGAN PENDEKATAN NPM
Era New Public Management
Sejak pertengahan tahun 1980-an telah terjadi perubahan manajemen sektor publik yang cukup drastis dari sistem manajemen tradisional yang terkesan kaku, birokratis, dan hierarkis menjadi model manajemen sektor publik yang fleksibel dan lebih mengakomodasi pasar. Perubahan tersebut bukan sekedar perubahan kecil dan sederhana. Perubahan tersebut telah mengubah peran pemerintah terutama dalam hal hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Paradigma baru yang muncul dalam manajemen sektor publik tersebut adalah pendekatan New Public Management.
New Public Management berfokus pada manajemen sektor publik yang berorientasi pada kinerja, bukan berorientasi kebijakan. Penggunaan paradigma New Public Management tersebut menimbulkan beberapa konsekuensi bagi pemerintah di antaranya adalah tuntutan untuk melakukan efisiensi, pemangkasan biaya (cost cutting), dan kompetisi tender.

Salah satu model pemerintahan di era New Public Management adalah model pemerintahan yang diajukan oleh Osborne dan Gaebler (1992) yang tertuang dalam pandangannya yang dikenal dengan konsep “reinventing government”. Perspektif baru pemerintah menurut Osborne dan Gaebler tersebut adalah:

  1. Pemerintahan katalis : fokus pada pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik. Pemerintah harus menyediakan beragam pelayanan publik, tetapi tidak harus terlibat secara langsung dengan proses produksinya (producing). Produksi pelayanan publik oleh pemerintah harus dijadikan sebagai pengecualian, dan bukan keharusan, pemerintah hanya memproduksi pelayanan publik yang belum dapat dilakukan oleh pihak non-pemerintah.
  2. Pemerintah milik masyarakat : memberdayakan masyarakat daripada melayani. Pemerintah sebaiknya memberikan wewenang kepada masyarakat sehingga mereka mampu menjadi masyarakat yang dapat menolong dirinya sendiri (self-help community).
  3. Pemerintah yang kompetitif : menyuntikkan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik. Kompetisi adalah satu-satunya cara untuk menghemat biaya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan kompetisi, banyak pelayanan publik yang dapat ditingkatkan kualitasnya tanpa harus memperbesar biaya.
  4. Pemerintah yang digerakkan oleh misi : mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi.
  5. Pemerintah yang berorientasi hasil : membiayai hasil bukan masukan. Pada pemerintah tradisional, besarnya alokasi anggaran pada suatu unit kerja ditentukan oleh kompleksitas masalah yang dihadapi. Semakin kompleks masalah yang dihadapi, semakin besar pula dana yang dialokasikan.
  6. Pemerintah berorientasi pada pelanggan : memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi.
  7. Pemerintahan wirausaha : mampu menciptakan pendapatan dan tidak sekedar membelanjakan.
  8. Pemerintah antisipatif : berupaya mencegah daripada mengobati. Pemerintah tradisonal yang birokratis memusatkan diri pada produksi pelayanan publik untuk memecahkan masalah publik.
  9. Pemerintah desentralisasi : dari hierarkhi menuju partisipatif dan tim kerja.
  10. Pemerintah berorientasi pada (mekanisme) pasar : mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar (sistem insentif) dan bukan dengan mekanisme administratif (sistem prosedur dan pemaksaan). Ada dua cara alokasi sumberdaya, yaitu mekanisme pasar dan mekanisme administratif. Dari keduanya, mekanisme pasar terbukti sebagai yang terbaik dalam mengalokasi sumberdaya. Pemerintah tradisional menggunakan mekanisme administratif yaitu menggunakan perintah dan pengendalian, mengeluarkan prosedur dan definisi baku dan kemudian memerintahkan orang untuk melaksanakannya (sesuai dengan prosedur tersebut). Pemerintah wirausaha menggunakan mekanisme pasar yaitu tidak memerintahkan dan mengawasi tetapi mengembangkan dan menggunakan sistem insentif agar orang tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat.
Penerapan Akuntansi Sektor Publik di Indonesia
Salah satu bentuk penerapan teknik akuntansi sektor publik adalah di organisasi BUMN. Di tahun 1959 pemerintahan orde lama mulai melakukan kebijakan-kebijakan berupa nasionalisasi perusahaan asing yang ditransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi karena tidak dikelola oleh manajer profesional dan terlalu banyaknya politisasi’ atau campur tangan pemerintah, mengakibatkan perusahaan tersebut hanya dijadikan ‘sapi perah’ oleh para birokrat. Sehingga sejarah kehadirannya tidak memperlihatkan hasil yang baik dan tidak menggembirakan. Kondisi ini terus berlangsung pada masa orde baru. Lebih bertolak belakang lagi pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang fungsi dari BUMN. Dengan memperhatikan beberapa fungsi tersebut, konsekuensi yang harus ditanggung oleh BUMN sebagai perusahaan publik adalah menonjolkan keberadaannya sebagai agent of development daripada sebagai business entity. Terlepas dari itu semua, bahwa keberadaan praktik akuntansi sektor publik di Indonesia dengan status hukum yang jelas telah ada sejak beberapa tahun bergulir dari pemerintahan yang sah. Salah satunya adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi (1989)

MAKALAH AUDITING

23.36 by bayutube86 · 3 comments

DEFINISI DAN FILOSOFI AUDIT
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan (Arens & Leobbecke ; 1998) sedangkan menurut R.K Mautz,Husain A sharaf ;1993 mendefinisikan auditing sebagai rangkaian praktek dan prosedur, metode dan teknik, suatu cara yang hanya sedikit butuh penjelasan, diskripsi, rekonsiliasi dan argumen yang biasanya menggumpal sebagai teori. Selanjutnya Mulyadi & Kanaka Puradiredja (1998) mendifinisikan auditing adalah proses sistematis untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektip mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Pembicaraan mengenai auditing selalu dikaitkan dengan keberadaan profesi Akuntan Publik, yang dikenal oleh masyarakat sebagai penyedia jasa audit laporan keuangan kepada pemakai informasi keuangan. Para praktisi dan pendidik terkadang timbul suatu pertanyaan teori apakan sebenarnya yang melatar belakangi auditing. Literatur-literatur yang terkait dengan auditing lebih banyak didominasi oleh pembicaraan yang terkait dengan praktek dan teknik audit. Dan sedikit sekali literatur profesional yang mengulas mengenai teori auditing.
Beberapa masalah-masalah dalam auditing sampai saat ini masih menjadi bahan perdebatan dan tidak kunjung terpecahkan, misalnya apakah tes dan pengambilan sampel yang biasa dipakai auditor kurang dalam menjustifikasi opininya ?, masalah independensi auditor dan kepentingan auditor terhadap audit fee. Tidak hanya layanan auditor saja yang menjadi perdebatan akan tetapi juga menyangkut tanggung jawab kinerja dan fungsi historisnya. Bagaimana kedudukan auditor mengenai kewajiban untuk mengungkapkan pelanggaran hukum oleh klien, terlebih lagi peranan auditor dalam pelanggaran hukum klien yang sampai saat ini masih diperdebatkan.
Pembicaraan mengenai teori auditing sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari sejarah auditing itu sendiri. Auditing pada awalnya dikembangkan sebagai sebuah prosedur dengan pengecekan yang detail sehingga kelihatannya teori tidak diinginkan dan diperlukan, Para auditor jaman dahulu hanya terdorong untuk menginfestigasi kecocokan hal-hal yang diinfestigasi dengan model atau standar, hal ini tidak beda jauh dengan kondisi pada saat ini. Akan tetapi apakah hal demikian benar ?
“ Kami berpendapat bahwa ada teori auditing, yang terdiri dari sejumlah asumsi dasar dan suatu kerangka dari ide-ide yang terintegrasi, pemahaman yang akan banyak membantu secara langsung dalam pengembangan dan praktek seni auditing. Lebih jauh lagi kami percaya,yang akan kami usahakan untuk mendukung kepercayaan kami ini dibagian-bagian berikut, bahwa pemahaman mengenai teori auditing dapat membawa kita ke solusi yang paling masuk akal dari masalah-masalah yang paling tidak menyenangkan yang dihadapi oleh auditing saat ini” (Mautz, R. K., and Hussein A. Sharaf ; 1961)
Selama bertahun-tahun auditing sibuk menyiapkan kelahirannya dan diterima jika selama bertahun-tahun itu hanya sedikit waktu untuk introspeksi, namun ketika suatu teori menjadi semakin matang maka waktu instrospeksi yang dibutuhkan semakin berkurang. Sungguh ada sesuatu yang tidak layak mengenai profesi dengan tidak ada dukungan yangterlihat dalam bentuk struktur teori yang komprehensip dan terintegrasi, maka diperlukan Filosofi Auditing.

Perbedaan antara audit dan pencatatan akuntansi :

  • Pencatatan akuntansi menurut tujuannya

Tujuan akhir akuntansi adalah komunikasi data yang relevan & andal sehingga dapat berguna bagi pengambil keputusan. Dengan demikian, akuntansi adalah suatu proses yang kreatif. Para pegawai entitas terlibat dalam proses akuntansi ini, sedangkan tanggung jawab akhir untuk laporan keuangan terletak pada manajemen entitas.

  • Dilihat dari proses pencatatan akuntansi

Pencatatan akuntansi mencakup kegiatan mengidentifikasi bukti dan transaksi yang dapat mempengaruhi entitas. Setelah diidentifikasi, maka bukti transaksi ini diukur, dicata, dikelompokkan, serta dibuat ikhtisar dalam catatan-catatan akuntnsi. Hasil proses ini adalah penyusunan dan distribusi laporan keuangan yang sesuai dengan PABU (GAAP).

  • Audit menurut tujuannya

Tujuan utama audit laporan keuangan bukan untuk menciptakan informasi baru, melainkan untuk menambah keandalan laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen. Audit laporan keuangan ini merupakan tanggung jawab auditor.

  • Dilihat dari proses audit

Proses audit keuangan yang khas terdiri dari upaya memahami bisnis dan industry klien serta mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan manajemen, sehingga memungkinkan auditor meneliti apakah pada kenyataannya laporan keuangan tersebut telah menyajikan posisi keuangan entitas, hasil operasi, serta arus kas secara wajar sesuai dengan GAAP (PABU). Auditor bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang berlaku umum-SABU (GAAS) dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti, serta dalam menerbitkan laporan yang memuat kesimpulan auditor yang dinyatakan dalam bentuk pendapat atau opini atas laporan keuangan. Jadi audit berpedoman selain pada PABU juga berpedoman pada SABU (GAAS).

Secara lebih singkatnya pencatatan akuntansi merupakan rekaman dari data historis keuangan ekonomi suatu entitas dalam bentuk laporan keuangan berdasarkan PABU sedangkan Audit merupakan proses sistematis untuk menelusuri dari laporan keuangan suatu entitas sampai kepada bukti transaksi atas kejadian ekonomi entitas untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajemen berdasarkan SABU bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai PABU.

MAKALAH TENTANG BIAYA (COST)

17.09 by bayutube86 · 0 comments

DEFINISI BIAYA
Biaya adalah semua pengorbanan yang perlu dilakukan untuk suatu proses produksi, yang dinyatakan dengan satuan uang menurut harga pasar yang berlaku, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi. Biaya terbagi menjadi dua, yaitu biaya eksplisit dan biaya implisit. Biaya eksplisit adalah biaya yang terlihat secara fisik, misalnya berupa uang. Sementara itu, yang dimaksud dengan biaya implisit adalah biaya yang tidak terlihat secara langsung, misalnya biaya kesempatan dan penyusutan barang modal. (Wikipedia)

Biaya akuntansi dan biaya kesempatan
Dalam akuntansi, yang dimaksud dengan biaya adalah aliran sumberdaya yang dihitung dalam satuan moneter yang dikeluarkan untuk membeli atau membayar persediaan, jasa, tenaga kerja, produk, peralatan, dan barang lainnya yang digunakan untuk keperluan bisnis atau kepentingan lainnya. Sementara biaya kesempatan merujuk pada setiap alternatif yang dikorbankan untuk melakukan pekerjaan lain yang lebih bernilai. Misalnya, seorang guru dibayar sebesar Rp. 500.000 per bulan. Jika kemudian ia memutuskan untuk berhenti bekerja dan mencoba berwirausaha, maka ia akan kehilangan pekerjaannya sebagai guru dan mengorbankan kesempatan mendapatkan gaji Rp. 500.000. Dapat disimpulkan bahwa—bagi guru itu—biaya kesempatan untuk menjadi wirausahawan adalah Rp. 500.000 per bulan.

Tugas akuntan adalah mencatat aliran uang yang keluar masuk dan keluar dari organisasi. karenanya, seorang akuntan—berbeda dengan ekonom—tidak menghitung biaya kesempatan karena pada kenyataannya tidak ada sepersenpun uang yang keluar dari pengorbanan itu, yang hilang hanya kesempatan. (Wikipedia)

  • Beban (expense) adalah biaya yang dibebankan (matched) dengan pendapatan (revenue) dalam suatu periode akuntansi.
  • Obyek Biaya (Cost Object) adalah unit atau aktivitas dimana biaya diakumulasikan dan diukur. Unit atau aktivitas itu dapat berupa: produk, order, departemen, divisi, proyek.

Traceability of Cost to Cost Object menghasilkan:

  • Direct Cost (Biaya langsung)
  • Indirect Cost (Biaya tidak langsung)


KLASIFIKASI BIAYA

Biaya Pabrikasi/Manufacturing Cost diklasifikasikan dalam:

  1. Bahan Langsung (Direct Material).
  2. Tenaga Kerja Langsung (Direct Labor).
  3. Biaya Overhead Pabrik (Factory Overhead) yaitu biaya selain bahan langsung dan tenaga kerja langsung.

Biaya Non-pabrikasi/Commercial Expenses diklasifikasikan dalam:
  1. Biaya Pemasaran yaitu biaya yang diperlukan untuk memperoleh pesanan dan menyediakan produk bagi pelanggan
  2. Biaya Administrasi yaitu biaya yang dibutuhkan untuk mengelola organisasi dan menyediakan dukungan bagi karyawan

Prime Cost (Biaya Utama) adalah jumlah bahan langsung dan tenaga kerja langsung
Conversion Cost (Biaya Konversi) adalah jumlah tenaga kerja langsung dan overhead pabrik

Volume Produksi diklasifikasikan dalam:

  1. Biaya Variabel yaitu biaya yang berubah secara proporsional sesuai dengan volume kegiatan.
  2. Biaya Tetap yaitu biaya yang tidak berubah karena perubahan volume kegiatan dalam rentang yang relevan
  3. Biaya Campuran yaitu biaya yang mempunyai komponen variable dan tetap

Departemen diklasifikasikan dalam:

  1. Common Cost (Biaya bersama) yaitu biaya yang berasal dari penggunaan fasilitas atau jasa oleh dua departemen atau lebih.
  2. Joint Cost (Biaya Gabungan) yaitu biaya yang terjadi dalam proses produksi yang menghasilkan dua atau lebih produk jadi.

Periode Akuntansi diklasifikasikan dalam:
  1. Capital Expenditure (Belanja Modal) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
  2. Revenue Expenditure (Pengeluaran Pendapatan) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh manfaat pada periode akuntansi yang sama dan dicatat sebagai beban.

Pengambilan Keputusan, Pelaksanaan, dan Evaluasi diklasifikasikan dalam:
  1. Differential /Marginal/Incremental Cost yaitu perubahan biaya sebagai akibat pemilihan alternatif tindakan tertentu.
  2. Opportunity Cost (Biaya kesempatan) yaitu pendapatan/manfaat yang hilang apabila alternatif tertentu dipilih
  3. Sunk Cost yaitu biaya yang telah dikeluarkan dan ternyata tidak relevan dengan keputusan
  4. Avoidable dan Unavoidable Cost
  5. Controllable/Uncontrollable Cost

MAKALAH AKUNTANSI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI KEUANGAN

02.01 by bayutube86 · 39 comments

Makalah ini membahas Akuntansi Manajemen dan Akuntansi Keuangan serta keterkaitan diantara keduanya.
DEFINISI AKUNTANSI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI KEUANGAN

Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Adapun tujuan instruksional umum dari mata kuliah ini adalah mahasiswa diharapkan dapat mengevaluasi dan merekayasa sistem akuntansi manajemen yang cocok dengan kondisi operasi dan strategi organisasi.

Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aktiva = Kewajiban + Modal). Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsi Akuntansi Indonesia tahun 1984. (Wikipedia)

SEJARAH AKUNTANSI MANAJEMEN
Pada tahun 1880an, perusahaan manufaktur di Amerika mulai berkonsentrasi dalam pengembangan teknologi produksi yang berkapasitas besar. Para manajer dan insinyur pada perusahaan metal telah mengembangkan prosedur untuk menghitung relevant product cost yang disebut scientific management. Prosedur ini digunakan untuk menganalisis produktivitas dan laba suatu produk. Akan tetapi seiring berkembangnya pemikiran akuntansi maka setelah tahun 1914 prosedur tersebut mulai hilang dari praktik akuntansi perusahaan.

Setelah Perang Dunia I, terdapat peraturan akuntansi keuangan yang mempunyai dampak berkurangnya informasi akuntansi yang bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja bawahan dalam perusahaan besar (lost relevance). Sampai tahun 1920an, semua manajer percaya pada informasi yang berhubungan dengan proses produksi utama, transaksi dan even yang menghasilkan jumlah nominal pada laporan keuangan. Setelah tahun 1925, informasi yang digunakan oleh manajer menjadi lebih sederhana dan banyak perusahaan manufaktur di Amerika telah mengembangkan prosedur akuntansi manajemen seperti yang dikenal sekarang.

Selama kurun waktu lebih dari enam puluh tahun, akuntan akademisi berusaha untuk mengembalikan relevansi antara informasi kos akunting dengan informasi akuntansi keuangan. Usaha tersebut menggunakan model perusahaan manufaktur sederhana, sejenis dengan perusahaan tekstil abad 19, dan dalam rangka mengatasi masalah produksi, akademisi menyusun ulang informasi pelaporan kos persediaan. Meskipun demikian, model tersebut terlalu sederhana untuk menjelaskan masalah nyata yang dihadapi oleh manajer akan tetapi hal tersebut dimahfumkan dalam rangka mempermudah bagaimana informasi kos yang berasal dari laporan keuangan dapat dibuat relevan dengan pengambilan keputusan (kos manajemen).

Mulai tahun 1980an sampai sekarang, akuntansi manajemen mengalami masa perkembangan yang pesat dengan perannya sebagai pendamping akuntansi keuangan.

Johnson dan Kaplan menuliskannya dengan indah dalam “Relevance Lost: The Rise and Fall of Management Accounting”. Buku yang cukup layak baca untuk memahami tentang akuntansi manajemen.

KRISIS DALAM AKUNTANSI MANAJEMEN
Bob Eiler dan Tom Cucuzza

Selama beberapa bulan lalu, profesi akuntansi mengalami peristiwa dan perubahan besar, yang kebanyakan hanya berfokus pada kinerja dan isu akuntansi keuangan ( seperti aturan-aturan akuntansi keuangan yang kompleks, aspek etis dalam profesi dan sebagainya). Sedangkan dalam jurnal yang kami ambil berargumen bahwa krisis dalam akuntansi manajemen sama besar dengan krisis dalam akuntansi keuangan. Maka dapat disimpulkan dengan kaitannya krisis yang terjadi pada akuntansi manajemen adalah :

A. DARI FAKTOR PENGGUNANYA
Dalam akuntansi manajemen tradisional hanya berfokus pada penyediaan kepada pengguna internal seperti pabrik, divisi, atau lingkungan internal perusahaan dan tidak mengikuti perluasan ekonomi perusahaan, terutama pada bagian eksternal dari bisnis yang terdiri dari persediaan, joint venture, dan tujuan khusus perusahaan yang lain. Seiring dengan tuntutan global lebih diperhatikan focus pada kemampuan akuntansi manajemen untuk mengukur dan mengevaluasi secara internal dan eksternal bidang-bidang dalam perusahaan guna mengoptimalisasikan keputusan yang akan diambil oleh pihak eksternal. Pihak-pihak tersebut adalah :

1. Pihak internal
Pihak internal adalah pihak yang berada dalam struktur organisasi. Manajemen adalah pihak yang paling membutuhkan laporan akuntansi yang tepat dan akurat untuk mengambil keputusan yang baik dan benar. Contohnya seperti manajer yang melihat posisi keuangan perusahaan untuk memutuskan apakah akan membeli gedung untuk kantor cabang baru atau tidak.

2. Pihak eksternal
a. Investor
Investor membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk menentukan apakah akan menanamkan modalnya atau tidak. Jika dalam prediksi investor akan memberikan keuntungan yang baik, maka investor akan menyetorkan modal ke perusahaan, dan begitu juga sebaliknya.

b. Pemegang saham / pemilik perusahaan
Para pemilik perusahaan yang mempunyai bagian saham perusahaan membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk dapat mengetahui sejauh mana kemajuan atau kemunduran yang dialami perusahaan. Pemegang saham akan mendapatkan keuntungan dari dividen yang akan semakin besar jika perusahaan untung besar.

c. Pemerintah
Besarnya pajak yang harus dibayarkan perusahaan atau organisasi kepada pemerintah sebagaian besar berdasarkan atas informasi pada laporan keuangan perusahaan.

d. Kreditur
Jika perusahaan sedang terdesak dan membutuhkan dana segar perusahaan mungkin akan meminjam uang pada kreditor seperti meminjam uang di bank, berhutang barang pada supplyer / pemasok. Kreditur akan memberikan dana jika perusahaan memiliki kondisi keuangan yang baik dan tidak akan memiliki potensi yang besar untuk merugi.

e. Pihak lainnya
Sebenarnya masih banyak pihak lain dari luar perusahaan perusahaan yang mungkin saja akan menggunakan laporan / informasi akuntansi suatu organisasi seperti para karyawan, serikat pekerja, auditor akuntan publik, polisi, pelajar / mahasiswa, wartawan, dan banyak lagi lainnya.

B. DARI FAKTOR PEMBATASAN PADA MASUKAN DAN PROSES
Akuntansi manajemen tidak tergantung pada prinsip-prinsip akuntansi. SEC dan FASB menetapkan prosedur akuntansi yang harus di dikuti untuk laporan keuangan.masukan dan prosess dari akuntansi keuangan harus jelas dan terbatas. Hanya kegiatan-kegiatan ekonomi tertentu yang memenuhi kualifikasi sebagai masukan dan proses, harus mengikuti metode yang di terima oleh umum. Tidak seperti akuntansi keuangan, akuntansi manajemen tidak mempunyai lembaga khusus yang mengatur format, isi, aturan dalam memilih masukan serta proses, dan penyusunan laporan keuangan. Manajer bebas memilih informasi yang apa pun yang mereka inginkan-penyediaanya dapat di benarkan atas dasar analisis biaya-mamfaat (cost-benefit analysis).

Dewasa ini pembebanan biaya secara konvensional sudah mulai ditinggalkan dan beralih ke pembebanan biaya berdasarkan aktivitas/activity based costing system (ABC-system). Dalam perkembangan akuntansi manajemen banyak sekali isu kontemporer dalam teknik-teknik manajemen mulai diterapkan, seperti metode just in time (JIT), total quality management (TQM), target costing, dan orientasi pelanggan.

Penilaian kinerja manajer saat ini sudah mulai mengalami pergeseran. Jika dahulu menilai kinerja seorang manajer cukup hanya dari perspektif keuangan, tetapi sekarang untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif harus dari dua perspektif yang dikenal dengan istilah balanced scorecard. Penilaian kinerja akan dilakukan dari dua sisi, yaitu keuangan (financial) dan non financial seperti penilaian pelanggan/ customer, pertumbuhan dan pembelajaran, serta proses bisnis internal.

Balanced scorecard merupakan isu-isu terbaru dalam akuntansi manajemen. Balanced scorecard merupakan suatu sistem manajemen strategic yang menjabarkan misi dan strategi suatu organisasi ke dalam tujuan operasional dan tolak ukur kinerja untuk empat perspektif yang berbeda, yaitu perspektif keuangan, perspektif pelanggan, perspektif bisnis internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan.

C. JENIS INFORMASI
Tipe informasi akuntansi manajemen :
Informasi akuntansi manajemen dapat dihubungkan dengan tiga hal, yaitu obyek informasi (produk, departemen, aktivitas), alternatif yang akan dipilih, dan wewenang manajer. Oleh karena itu, informasi akuntansi manajemen dibagi menjadi tiga tipe informasi:

1. Informasi Akuntansi Penuh (Full Accounting Information).
Informasi akuntansi penuh mencakup informasi masa lalu maupun informasi masa yang akan datang. Informasi akuntansi penuh yang berisi informasi masa lalu bermanfaat untuk pelaporan informasi keuangan kepada manajemen puncak dan pihak luar perusahaan, analisis kemampuan menghasilkan laba, pemberian jawaban atas pertanyaan “berapa biaya yang telah dikeluarkan untuk sesuatu”, dan penentuan harga jual dalam cost type contract.
Informasi akuntansi penuh yang berisi informasi masa yang akan datang bermanfaat untuk penyusunan program, penentuan harga jual normal, penentuan harga transfer, dan penentuan harga jual yang diatur oleh pemerintah.

2. Informasi Akuntansi Diferensial (Differential Accounting Information).
Informasi akuntansi diferensial merupakan taksiran perbedaan aktiva, pendapatan, dan/atau biaya dalam alternatif tindakan yang lain. Informasi akuntansi diferensial mempunyai dua unsur pokok, yaitu merupakan informasi masa yang akan datang dan berbeda di antara alternatif yang dihadapi oleh pengambil keputusan. Informasi akuntansi diferensial yang hanya bersangkutan dengan biaya disebut biaya diferensial (differential costs), yang hanya bersangkutan dengan pendapatan disebut pendapatan diferensial (differential revenue), dan yang bersangkutan dengan aktiva disebut aktiva diferensial (differential assets).

3. Informasi Akuntansi Pertanggungjawaban (Responbility Accounting )
Informasi akuntansi pertanggungjawaban merupakan informasi aktiva, pendapatan, dan/atau biaya yang dihubungkan dengan manajer yang bertanggungjawab atas pusat pertanggungjawaban tertentu. Informasi akuntansi pertanggungjawaban merupakan informasi yang penting dalam proses pengendalian manajemen karena informasi tersebut menenkankan hubungan antara informasi keuangan dengan manajer yang bertanggungjawab terhadap perencanaan dan pelaksanaannya. Informasi akuntansi pertanggungjawaban dengan demikian merupakan dasar untuk menganalisis kinerja manajer dan sekaligus untuk memotivasi para manajer dalam melaksanakan rencana mereka yang dituangkan dalam anggaran mereka masing-masing.

Sistem informasi akuntansi manajemen tidak terikat oleh suatu kriteria formal yang menjelaskan sifat dari masukan, proses dan keluarannya. Kriteria tersebut fleksibel dan berdasarkan pada tujuan yang hendak dicapai manajemen.
Tujuan umum sistem akuntansi manajemen:

  1. Menyediakan informasi yang diperlukan dalam penghitungan harga pokok jasa,produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.
  2. Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian, pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.
  3. Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan. Informasi akuntansi manajemen dapat membantu mengidentifikasi suatu masalah, menyelesaikan masalah, dan mengevaluasi kinerja. Jadi, informasi akuntansi manajemen dibutuhkan dan dipergunakan dalam semua tahapmanajemen, termasuk perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.

Informasi Akuntansi Keuangan
Informasi akuntansi keuangan adalah informasi bertujuan umum (general purposes) yang disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Informasi ini digunakan untuk pihak internal dan eksternal. Informasi Akuntansi Keuangan disajikan dengan asumsi bahwa informasi yang dibutuhkan investor, kreditor, calon investor dan kreditor, manajemen, pemerintah, dan sebagainya dapat mewakili kebutuhan informasi pihak lain selain investor dan kreditor. Dengan demikian dibutuhkan satu informasi seragam untuk semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis perusahaan. Pada umumnya, Informasi Akuntansi Keuangan disusun dan dilaporkan secara periodik sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan manajemen terhadap informasi yang tepat waktu. Selain itu, Informasi Akuntansi Keuangan disajikan dengan format yang terlalu kaku sehingga kurang mampu memenuhi informasi yang dibutuhkan manajemen.
Menurut Statement of Financial Accounting (SFAC) No. 2 karakteristik kualitatif dari informasi keuangan adalah sebagai berikut :

1. Relevan maksudnya adalah kapasitas informasi yang dapat mendorong suatu keputusan apabila dimanfaatkan oleh pemakai untuk kepentingan memprediksi hasil di masa depan yang berdasarkan kejadian waktu lalu dan sekarang. Ada tiga karakteristik utama, yaitu:

  • Ketepatan waktu (timeliness), yaitu informasi yang siap digunakan para pemakai sebelum kehilangan makna dan kapasitas dalam pengambilan keputusan.
  • Nilai prediktif (predictive value), yaitu informasi dapat membantu pemakai dalam membuat prediksi tentang hasil akhir dari kejadian yang lalu, sekarang dan masa depan.
  • Umpan balik (feedback value), yaitu kualitas informasi yang memngkinkan pemakai dapat mengkonfirmasikan ekspektasinya yang telah terjadi di masa lalu.

2. Reliable, maksudnya adalah kualitas informasi yang dijamin bebas dari kesalahan dan penyimpangan atau bias serta telah dinilai dan disajikan secara layak sesuai dengan tujuannya. Reliable mempunyai tiga karakteristik utama, yaitu:

  • Dapat diperiksa (veriviability), yaitu konsensus dalam pilihan pengukuran akuntansi yang dapat dinilai melalui kemampuannya untuk meyakinkan bahwa apakah informasi yang disajikan berdasarkan metode tertentu memberikan hasil yang sama apabila diverivikasi dengan metode yang sama oleh pihak independen.
  • Kejujuran penyajian (representation faithfulness), yaitu adanya kecocokan antara angka dan diskripsi akunatnsi serta sumber-sumbernya.
  • Netralitas (neutrality), informasi keuangan yang netral diperuntukkan bagi kebutuhan umum para pemakai dan terlepas dari anggapan mengenai kebutuhan tertentu dan keinginan tertrentu para pemakai khusus informasi.

3. Daya Banding (comparability), informasi keuangan yang dapat dibandingkan menyajikan kesamaan dan perbedaan yang timbul dari kesamaan dasar dan perbedaan dasar dalam perusahaan dan transaksinya dan tidak semata-mata dari perbedaan perlakuan akuntansinya.
4. Konsistensi (consistency), yaitu keseragaman dalam penetapan kebijaksanaan dan prosedur akuntansi yang tidak berubah dari periode ke periode.

D. ORIENTASI WAKTU
Akuntansi keuangan lebih cenderung ke orientasi masa lalu dan dilaporkan setelah kejadian tersebut terjadi. Meskipun akuntansi manajemen juga dicatat dan dilaporkan setelah kejadian tersebut berlangsung. Hal tersebut secara kuat menegaskan penyediaan informasi. Manajemen, sebagai contoh, tidak hanya ingin tahu berapa biaya yang dikeluarkan untuk proses produksi, tetapi juga ingin mengetahui biaya apa saja yang akan dikeluarkan untuk memproduksi sebuah produk. Dengan mengetahui biaya apa saja yang digunakan untuk sebuah produksi tersebut dapat membantu perencanaan pembelian bahan baku dan penetapan harga, disamping hal-hal lainnya. Orientasi masa depan ini digunakan untuk mendukung perencanaan manajerial dan pengambilan keputusan.

Dalam artikel ini banyak kritik mengatakan bahwa akuntansi manajemen telah menjadi berorientasi jangka pendek. Sebuah perusahaan membutuhkan kebenaran informasi untuk mengukur kinerja perusahaan secara efektif, oleh karena itu pada balance scorecard seharusnya tidak hanya satu laporan saja yang menjelaskan apa yang terjadi tetapi harus berdasar pada variabilitas factor kunci yang berdampak pada kinerja ekonomi perusahaan di masa yang akan datang. Dan perusahaan sering tidak melaporkan keseluruhan secara internal untuk memahami tujuan perusahaan jangka panjang. Sehingga tidak ada gambaran seluruh perusahaan, yang pada akhirnya menyebabkan krisis di akuntansi manajemen

E. TINGKAT AGREGASI
Akuntansi manajemen menyediakan ukuran dan laporan internal yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan, lini produk, departemen, dan manajer. Intinya informasi yang sangat terinci di butuhkan dan disediakan. Akuntansi keuangan di lain pihak memfokuskan pada kinerja perusahaan secara keseluruhan dan memberikan sudut pandang yang lebih agregat.
Ada beberapa tahap dalam mengukur kinerja internal :

1. Melaporkan pendapatan bersih atas pembelian material di garis awal pada pelaporan manajemen dan menggunakan biaya modal untuk asset-asset. Dalam tahap ini menggunakan dasar,laporan laba rugi perusahaan terdiri dari beberapa komponen :
Pendapatan kotor
(-) biaya bahan baku (BBB)
Pendapatan setelah BBB
Penyesuaian pendapatan (kembalian ,diskon)
Pendapatan bersih setelah BBB
Biaya internal dan outsource
Margin operasi
Interest (cost of capital x asset bersih)
Laba bersih sebelum pajak
Pajak
Laba bersih setelah pajak

2. Untuk tujuan pengukuran kinerja internal,presentasi margin seharusnya di laporkan adalah laba bersih setelah pajak atas pendapatan bersih setelah BBB.

3. Laporan ukuran tambahan (operating leverage), yang mengukur perubahan persentase laba bersih antar dua periode atas perubahan persentase pendapatan bersih sehingga mencapai economies of scale yang positif.

4. Focus pada aktivitas outsource, seperti biaya teknologi informasi. Ukuran dari total biaya aktivitas outsource tidak hanya yang tercantum dalam tagihan tapi juga termasuk biayadari aktivitas internal seperti utang dagang, pengadaan barang, dan manajemen yang diperlukan untuk mendukung aktivitas outsource.
Sedangkan untuk elemen pelaporan eksternal bisa digambarkan sbb :

F. KELUASAN
Akuntansi manajemen jauh lebih luas daripada akuntansi keuangan. Akuntansi manajemen meliputi aspek-aspek ekonomi manajerial, rekayasa industry (industial reengineering), ilmu manajemen, dan juga bidang-bidang lainnya.
Keluasan pada akuntansi manajemen memiliki sifat objektivitas dan keberdayaujian yang relative tidak sepenting akuntansi keuangan, karena pada akuntansi manajemen berorientasi pada masa depan dan tidak mempengaruhi pihak luar. Keputusan yang diambil pada akmen hanya berdasarkan pada informasi taksiran (perkiraan atau amatan), tanpa melihat terlebih dahulu realitas yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, keputusan yang diambil haruslah cepat sebagai tindakan yang akan dilakukan dari hasil amatan yang diperoleh. Dengan kata lain, tindakan yang diambil berupa tindakan preventif. Yakni, mencoba menaksir apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang pada jangka pendek, meresponnya dengan harapan dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

KESIMPULAN
Ada beberapa isu yang dihadapi oleh para profesi. Akuntansi manajemen membutuhkan kebenaran informasi untuk pengukuran kinerja efektif. Akuntansi manajemen harus siap untuk menyediakan manajemen dengan seluruh gambaran perusahaan. Melapor kepada pihak-pihak di dalam organisasi untuk :

  • Perencanaan
  • Pengarahan dan pemberian motivasi
  • Pengendalian
  • Evaluasi kerja
  • Penekanan pada pengambilan keputusan yang memengaruhi masa depan.
  • Penekanan pada data yang relevan.
  • Dibutuhkan informasi yang tepat waktu.
  • Yang di susun adalah laporan segmen terinci mengenai departemen, produk, pelanggan, dan pegawai.
  • tidak perlu mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  • Tidak bersifat wajib.

MAKALAH TENTANG ARBITRASE

05.48 by bayutube86 · 8 comments

Makalah ini membahas tentang arbitrase atau SALAH SATU BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN.Terlebih dahulu,akan dibahas tentang definisi arbitrase.

Definisi Arbitrase

Kata “arbitrase” berasal dari bahasa asing yaitu “arbitrare”. Arbitrase juga dikenal dengan sebutan atau istilah lain yang mempunyai arti sama, seperti : perwasitan atau arbitrage (Belanda), arbitration (Inggris), arbitrage atau schiedsruch (Jerman), arbitrage (Prancis) yang berarti kekuasaan menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Arbitrase di Indonesia dikenal dengan “perwasitan” secara lebih jelas dapat dilihat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1950, yang mengaturtentang acara dalam tingkat banding terhadap putusan-putusan wasit, dengan demikian orang yang ditunjuk mengatasi sengketa tersebut adalah wasit atau biasa disebut “arbiter”.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam dua bentuk, yaitu:
  1. Factum de compromitendo yaitu klausa arbitrase yang tercantum dalam suatau perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa.
  2. Akta Kompromis yaitu suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Sebelum UU arbitrase berlaku, ketentuan mengenai arbitrase diatur dalam pasal 615 s/d 651 Reglemen Acara Perdata (Rv). Selain itu, pada penjelasan pasal 3 ayat 1 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) tetap diperbolehkan.

JENIS-JENIS ARBITRASE
Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja di bentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya Undang-undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada umumnya arbitrase ad-hoc ditentukan berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur pelaksanaan yang yang telah disepakati oleh para pihak.

Arbitrase insitusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai badan arbitrase berdasarkan aturan-aturan yang mereka tentukan sendiri. Saat ini dikenal berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh badan-badan arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maupun yang internasional seperti The Rules of Arbitration dari International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules dari The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington. Badan-badan tersebut mempunyai peraturan dan sistem arbitrase sendiri-sendiri.

LINGKUP ARBITRASE
Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya) menurut Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 (“UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu Pasal 5 (2) UU Arbitrase memberikan perumusan negatif bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.


PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE

A. Sengketa Dagang
Sengketa atau perselisihan dalam kegiatan dagang sebenarnya sesuatu yang tidak diharapkan terjadi, karena akan merugikan pihak-pihak yang bersengketa. Oleh sebab itu, kemungkinan terjadinya sengketa dagang perlu diminimalisasi atau dihindari, meskipun demikian terkadang sengketa tidak dapat dihindari karena adanya kesalahpahaman, dan pelanggaran oleh salah salah satu pihak, atau timbul kepentingan yang berlawanan. Perbedaan paham, perselisihan pendapat, pertentangan maupun sengketa tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut dan harus diselesaikan secara memuaskan bagi semua pihak. Meskipun tiap-tiap masyarakat memiliki cara sendiri-sendiri untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, akan tetapi perkembangan dunia usaha yang berkembang secara universal dan global mulai mengenal bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang homogen, “menguntungkan” dan memberikan rasa “aman” dan keadilan bagi para pihak.

PERADILAN ARBITRASE
Salah satu alternatif yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa adalah dengan menggunakan arbitrase sebagai peradilan swasta, arbitrase ini dapat dijadikan solusi terbaik dari perselisihan yang terjadi, karena penyelesaian sengketa melalui peradilan wasit (arbitrase) memiliki arti penting dibanding dengan pengadilan resmi seperti yang dikemukakan oleh HMN Purwosutjipto, diantaranya:

  1. Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan cepat.
  2. Para wasit terdiri dari orang-orang ahli dalam bidang yang diper-sengketakan, yang diharapkan mampu membuat putusan yang memuaskan para pihak.
  3. Putusan akan lebih sesuai dengan perasaan keadilan para pihak.
  4. Putusan peradilan wasit dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahui tentang kelemahan-kelemahan perusahaan yang bersangkutan. Sifat rahasia pada putusan perwasitan inilah yang dikehendaki oleh para pengusaha.

Apabila para pihak telah memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase baik secara tertulis dalam kontrak maupun diluar kontrak, yang dengan tegas memberikan kewenangan kepada arbiter untuk memutus pada tingkat pertama dan terakhir, maka hal ini mengikat mereka sebagai Undang-undang sesuai dengan asas keperdataan yang diatur dalam pasal 133 K.U.H perdata.

Dengan demikian pihak-pihak yang berselisih memilih cara penyelesaian sengketa antara mereka dengan mengangkat seorang arbiter atau lebih, yang bertindak sebagai penengah (arbitrator) dan memiliki kekuasaan untuk memutus (arbitrator power) menurut kebijaksanaanya.

PUTUSAN ARBITRASE
Dalam menyelesaikan perselisihan dalam prakteknya para arbiter memutuskan sebagai orang-orang baik, menurut keadaan dan kepatuhan. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip umum mengenai kontrak dalam hukum, yang harus dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan pasal K.U.H perdata. Para arbiter yang diberikan kekuasaan untuk memberikan keputusan sesuai dengan keadilan maka keputusan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka juga terikat memberikan alasan-alasan untuk keputusan mereka dan memperhatikan peraturan-peraturan hukum.

Pemeriksaan dalam arbitrase dapat mengikutsertakan pihak ketiga di luar perjanjian dalam proses penyelesaian sengketa dengan syarat terdapat unsur kepentingan yang terkait, keikutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa, dan juga disetujui oleh arbiter atau majelis yang memeriksa sengketa yang besangkutan (Pasal 30). Para pihak bebas menetukan acara arbitrase yang akan digunakan selama tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Putusan arbitrase harus diambil menurut peraturan hukum yang berlaku, kecuali dalam klausula atau persetujuan arbitrase tersebut telah diberikan kekuasaan kepada (para) arbiter untuk memutus menurut kebijaksanaan (ex aequo et bonu) (pasal 631 Rv). Dalam hal ini putusan yang diambil harus menyebutkan nama-nama dan tempat tinggal para pihak berikut amar putusan nya, yang disertai dengan alasan- dan dasar pertimbangan yang dipergunakan (para) arbiter dalam mengambil putusan , tanggal diambilnya putusan, dan tempat dimana putusan diambil, yang ditnda tangani oleh (para) arbiter. Dalam hal salah seorang arbiter menolak menandatangani putusan, hal ini harus dicantumkan dalam putusan tersebut, agar putusan ini berkekuatan sama dengan putusan yang ditanda tangani oleh semua arbiter. (pasal 632 jo pasal 633 Rv)

Penyebutan tanggal dan tempat putusan diambil merupakan hal yang penting, karena terhitung empat belas hari dari sejak putusan dikeluarkan, putusan tersebut harus didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat, yaitu tempat dimana putusan arbitrase telah diambil (pasal 634 ayat (1) Rv). Putusan arbitrase tersebut hanya dapat dieksekusi , jika telah memperoleh perintah dari Ketua Pengadilan Negeri tempat putusan itu didaftarkan, yang berwujud pencantuman irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” pada bagian atas dari asli putusan arbitrase tersebut . selanjutnya putusan arbitrase yang telah memperoleh irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” tersebut dapat dilaksanakan menurut tatacara yang biasa berlaku bagi pelaksanaan suatu putusan pengadilan (pasal 639 Rv).

Menurut ketentuan pasal 641 ayat (1) Rv, terhadap putusan arbitrase yang mempunyai nilai perselisihan pokok lebih dari 500 rupiah dimungkinkan untuk banding kepada Mahkamah Agung. Selanjutnya dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan pengadilan Mahkamah Agung Indonesia ditentukan pula bahwa hanya putusan dengan pokok perselisihan yang memiliki nilai lebih dari 25.000 rupiah saja yang dapat dimintakan bandingnya kepada Mahkamah Agung. Walaupun menurut kedua ketentuan tersebut, putusan arbitrase dapat dimintakan banding, ketentuan pasal 642 Rv. Dengan jelas menyebutkan bahwa tiada kasasi maupun peninjauan kembali dapat diajukan terhadap suatu putusan arbitrase, meskipun para pihak telah memperjanjian yang demikian dalam persetujuan mereka. Dapat ditambahkan disini bahwa kemungkinan untuk meminta banding, seperti disebut diatas, dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan mencantumkan secara tegas kehendak tersebut dalam klausula atau persetujuan arbitrase yang mereka buat tersebut (Pasal 641 ayat (1) Rv)

PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Pelaksanaan putusan arbitrase dibedakan menjadi dua yaitu putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase asing (internasional). Putusan arbitrase nasional adalah putusan arbitrase baik ad-hoc maupun institusional, yang diputuskan di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan, putusan arbitrase asing adalah putusan arbitrase yang diputuskan di luar negeri.

1. Putusan Arbitrase Nasional

Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No.30 Tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaanya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan. Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat.

Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang mempunyai kekeuatan hukum tetap) sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar Pasal 62 UU No.30 Tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan , Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi Pasal 4 dan pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun.

2. Putusan Arbitrase Asing (Internasional)

Semula pelaksanaan putusan-putusan arbitrase asing di indonesia didasarkan pada ketentuan Konvensi Jenewa 1927, dan pemerintah Belanda yang merupakan negara peserta konvensi tersebut menyatakan bahwa Konvensi berlaku juga di wilayah Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1958 di New York ditandatangani UN Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award. Indonesia telah mengaksesi Konvensi New York tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 pada 5 Agustus 1981 dan didaftar di Sekretaris PBB pada 7 Oktober 1981. Pada 1 Maret 1990 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan arbitrase Asing sehubungan dengan disahkannya Konvensi New York 1958. Dengan adanya Perma tersebut hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia seharusnya bisa diatasi. Tapi dalam prakteknya kesulitan-kesulitan masih ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing.

HAPUSNYA PERJANJIAN ARBITRASE
Perjanjian arbitrase dinyatakan batal, apabila dalam proses penyelesaian sengketa terjadi peristiwa-peristiwa:

  1. Salah satu dari pihak yang bersengketa meninggal dunia.
  2. Salah satu dari pihak yang bersengketa mengalami kebangkrutan, novasi (pembaharuan utang), dan insolvensi.
  3. Pewarisan.
  4. Hapusnya syarat-syarat perikatan pokok.
  5. Pelaksanaan perjanjian arbitrase dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut.
  6. Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

MAKALAH MENGENAI ANGGARAN (BUDGETING)

05.03 by bayutube86 · 0 comments

DEFINISI ANGGARAN (BUDGETING)
Menurut National Committee on Governmental Accounting (NCGA), saat ini Governmental Accounting Standarts Board (GASB), definisi anggaran (budget) sebagai berikut:

"…. Rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu."

Perencanaan dalam menyiapkan anggaran sangatlah penting. Bagaimanapun juga jelas mengungkapkan apa yang akan dilakukan dimasa mendatang. Pemikiran strategis disetiap organisasi adalah proses dimana manajemen berfikir tentang pengintegrasian aktivitas organisasional ke arah tujuan yang beroerientasi kesasaran masa mendatang. Semakin bergejolak lingkungan pasar, teknologi atau ekonomi eksternal, manajemen akan didorong untuk menyusun stategi. Pemikiran strategis manajemen, direalisasi dalam berbagai perencanaan, dan proses integrasi keseluruhan ini didukung prosedur penganggaran organisasi. (Wikipedia)

Unsur-unsur utama dalam anggaran:

  • Keseluruhan Rencana, merupakan penentuan kegiatan yang dilakukan pada waktu yang akan datang.
  • Kegiatan Perusahaan, meliputi seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh semua bagian-bagian dalam perusahaan.
  • Dinyatakan dalam angka, adalah unit yang dapat digunakan pada semua kegiatan perusahaan yang bermacam-macam.
  • Periode tertentu, adalah keseluruhan mengenai apa-apa saja yang akan terjadi pada masa yang akan datang.


Terdapat 2 macam anggaran (budget):

  1. Budget Strategis, ialah anggaran yang berlaku untuk jangka panjang yaitu melebihi satu periode akuntansi (melebihi 1 tahun)
  2. Budget Taktis, ialan anggaran yang berlaku untuk jangka pendek, yaitu satu periode akuntansi atau kurang.

Budget disusun oleh panitia penyusun anggaran ( Budgeting Committee ). Yang terdiri atas pemegang fungsi-fungsi utama ( Budget Participative ).

Anggaran mempunyai 3 kegunaan pokok yaitu:

  • Sebagai pedoman kerja. Anggaran berfungsi sebagai pedoman kerja dan memberikan arah serta target-target yang harus dicapai oleh kegiatan-kegiatan perusahaan pada waktu yang akan datang.
  • Sebagai alat koordinasi kerja. Dengan adanya anggaran semua bagian-bagian yang terdapat di dalam perusahan dapat saling menunjang dan bekerja sama dengan baik, untuk menuju pada sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  • Sebagai alat pengawasan atau pengendalian. Anggaran berfungsi sebagai tolok ukur (alat pembanding) untuk menilai dan mengevaluasi realisasi kegiatan perusahaan pada masa yang akan datang.

Disisi lain anggaran juga memiliki kelemahan antara lain:

  1. Anggaran (Budget) hanyalah suatu alat.
  2. Anggaran (Budget) tidak menggantikan posisi manajemen.
Proses penyusunan anggaran:

  • Mencari faktor yang tersulit.
  • Posisi perusahaan dalam persaingan ( Leader / Follower ).
  • Memperoleh data akurat.
  • Ahli.

Cara penyajian:

  • Angka akurat
  • Informatif
  • Mudah dilihat pergerakannya


Faktor yang mempengaruhi penyusunan budget yaitu:

  1. Faktor intern adalah faktor-faktor yang ada dalam perusahaan itu sendiri. Factor-faktor tersebut antara lain berupa penjualan tahun lalu, kebijaksanaan perusahaan, modal kerja yang dimiliki, tenaga kerja yang dimiliki, kapasitas perusahaan yang dimiliki, dll.
  2. Faktor ekstern adalah faktor-faktor yang ada diluar perusahaan tapi mempengaruhi kehidupan perusahaan. Factor-faktor tersebut antara lain berupa keadaan persaingan, tingkat pertumbuhan penduduk, penghasilan masyarakat, pendidikan masyarakat, penyebaran penduduk, agama, adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat, dll.


Anggaran (Budget) yang baik haruslah mencakup seluruh kegiatan perusahaan, yang sering dinamakan Budget Komprehensif. Secara garis besar isi dari Budget Komprehensif terdiri dari:

  1. Budget Taksiran (Forecasting Budget), berisi taksiran-taksiran tentang kegiatan-kegiatan perusahaan dan keadaan (posisi) financial perusahaan pada saat tertentu pada waktu yang akan datang.
  2. Budget Variabel, berisi tentang tingkat perubahan atau variabilitas biaya, khususnya biaya-biaya yang termasuk kelompok biaya ”semi-variabel” sehubungan dengan adanya produktivitas perusahaan.
  3. Analisa Statistika dan Matematika Pembantu, yang dipergunakan untuk membuat taksiran-taksiran serta mengadakan penilaian (evaluasi) dalam rangka mengadakan pengawasan kerja.
  4. Laporan Budget (Budget Report), yaitu laporan tentang realisasi pelaksanaan budget yang dilengkapi dengan berbagai analisa perbandingan antara budget dan realisasinya sehingga dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan sebab-sebabnya, baik yang bersifat positif (menguntungkan) maupun negative (merugikan), sehingga dapat ditarik kesimpulan dan tindak lanjut (follow-up) yang segera perlu dilakukan.

MAKALAH TENTANG MERGER PERUSAHAAN

04.54 by bayutube86 · 1 comments

Makalah ini membahas mengenai definisi merger beserta regulasi merger,alasan melakukan merger,jenis merger,dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan merger sebuah perusahaan.Dan juga kaitannya dengan sistem Perekonomian Indonesia

DEFINISI MERGER
Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang.
Merger merupakan salah satu pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis, jika merger tersebut dapat memberikan sinergi. Sutan Remy Syahdeini dalam makalah berjudul “Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank” memberikan definisi merger atau penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua Bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan melikuidasi Bank-bank lainnya.

MOTIVASI MERGER
Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan motivasi yang mendorong bank untuk melakukan merger, antara lain:
  • Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
  • Guna meningkatkan pangsa pasar,
  • Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,
  • Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.

SYARAT MERGER
Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:

1. Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse
2. Kecukupan modal
3. Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
4. Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut

Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:

  1. Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger?
  2. Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
  3. Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
  4. Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?

DASAR PEMIKIRAN DIBALIK MERGER
  • Pertimbangan Pajak
Pertimbangan pajak telah mendorong pula terjadinya sejumlah merger. Sebagai contoh, perusahaan yang menguntungkan dan berada di rentang pajak tertinggi dapat mengakuisisi sebuah perusahaan yang memiliki akumulasi kerugian pajak dalam jumlah besar. Kerugian secara pajak ini selanjutnya dapat langsung diubah menjadi penghematan pajak daripada dibawa ke tahun berikutnya dan digunakan di maa mendatang. Jika perusahaan mengalami kekurangan peluang investasi internal jika dibandingkan dengan arus kas bebas yang tersedia, maka perusahaan dapat (membayarkan dividen tambahan, (2) berinvestasi pada sekuritas, (3) membeli kembali sahamnya, atau (4) membeli perusahaan lain.

  • Pembelian Aktiva di Bawah Biaya Penggantinya
Terkadang perusahaan akan dipandang sebagai kandidat akuisisi karena biaya penggantian aktivanya jauh lebih tinggi daripada nilai pasarnya. Sebagai contoh, di awal tahun 1980-an, perusahaan minyak dapat membeli cadangan dengan harga lebih murah melalui pembelian perusahaan minyak lainnya daripada melakukan pengeboran eksplorasi.

  • Diversifikasi
Para manajer sering kali menyebutkan diversifikasi sebagai salah satu alasan dari merger. Mereka berpendapat bahwa diversifikasi akan membantu menstabilisasi keuntungan perusahaan dan akibatnya memberikan keuntungan bagi para pemiliknya. Stabilisasi keuntungan sudah pasti merupakan hal yang menguntungkan bagi para karyawan, pemasok dan pelanggan, namun dari sudut pandang pemegang saham, stabilisasi merupakan nilai yang kurang pasti.

  • Insentif Pribadi Manajer
Ekonom keuangan suka berpendapat bahwa keputusan bisnis hanya didasarkan atas pertimbangan ekonomi saja, khususnya dalam hal memaksimalkan nilai sebuah perusahaan. Namun, banyak keputusan bisnis sebetulnya lebih didasarkan pada motivasi pribadi manajer daripada pada analisis ekonomi.
Petimbangan pribadi akan dapat menghalangi sekaligus juga dapat memotivasi merger. Setelah sebagian besar pengambilalihan, sebagian manajer dari perusahaan yang diakusisi kehilangan pekerjaan mereka, atau paling tidak otonomi yang mereka miliki. Karenanya, para manajer yang memiliki kurang dari 51% saham perusahaan mereka mencoba mencarai cara yang akan memperkecil peluang erjadinya pengambilalihan. Merger defensif seperti itu sangat sukar untuk dipertahankan berdasarkan alasan ekonomi.

  • Nilai Residu
Perusahaan dapat dinilai dari nilai bukunya, nilai ekonominya, maupun nilai penggantinya. Baru-baru ini, para spesialis pengambilalihan perusahaan telah mulai mengakui nilain residu sebagai salah satu basis lain untuk melakukan valuasi.

JENIS MERGER
Terdapat empat jenis merger:
  1. Merger horisontal, terjadi ketika sebuah perusahaan bergabung dengan perusahaan lain di dalam lini bisnis yang sama.
  2. Merger vertikal, berupa akuisisi sebuah perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelanggannya.
  3. Merger kongenerik akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan pemasok-produsen.
  4. Merger konglomerat, terjadi ketika perusahaan-perusahaan yang tidak saling berhubungan bergabung.

REGULASI MERGER
Sebelum pertengahan 1960-an, akuisisi secara bersahabat pada umumnya terjadi dalam bentuk merger melalui pertukaran saham sederhana, dan perebutan mandat adalah senjata utama yang digunakan dalam perang atas pengendalian secara paksa. Namun, pertengahan tahun 1960-an para penjarah perusahaan mulkai beroperasi dengan cara berbeda. Pertama, menjalani perebutan mandat akan membutuhkan waktu yang lama—para penjarah tersebut harus terlebih dahulu meminta daftar pemegang saham perusahaan sasaran, ditolak, dan kemudian berusaha mendapatkan surat perintah pengadilan yang memaksa menajemen menyerahkan daftar tersebut.
Kemudian para penjarah mulai berpikir bahwa jika kita membawa keputusan langsung kepada sasaran dengan cepat, sebelum manajemen sempat mengambil tindakan pencegahan, maka hal tersebut tentu akan meningkatkan peluang keberhasilan. Hal tersebut kemudian menyebabkan penjarah berpaling dari perebutan mandat ke pengajuan penawaran, yang memilki waktu respon jauh lebih singkat.
Hal ini tidak adil bagi perusahaan sasaran sehingga akhirnya Kongres mengeluarkan Undang-undang Williams (Williams Act) pada tahun 1968. Peraturan ini memiliki dua tujuan: (1) mengatur cara perusahaan pengakuisisi dapat menstrukturisasi pengajuan penawaran, dan (2) memaksa perusahaan pengakuisisi mengunkapkan lebih banyak informasi tentang penwaran yang diberikan.

ANALISIS MERGER
Secara teori, analisis merger sebenarnya cukup sederhana. Peusahaan pengakuisisi hanya perlu melakukan suatu analisis untuk menilai perusahaan sasaran dan kemudian menentukan apakah perusahaan sasaran dapat dibeli pada nilai tersebut, atau, yang lebih disukai lagi, lebih rendah dari estimasi nilai tersebut.